Berita Viral

Ngaku Diselingkuhi, Tiktoker Dilan Janiyar Tetap Beri Rp800 Juta ke Suami: Awalnya Dia Minta Rp3 M

Sebagai informasi, Dilan harus memberikan uang tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dimana terlepas siapa yang salah, harta yang didapat

Editor: Weni Wahyuny
YouTube Curhat Bang Denny Sumargo
DILAN JANIYAR DISELINGKUHI - Tangkap layar Dilan Janiyar di YouTube Denny Sumargo, Rabu (30/4/2025). Ia mengaku diselingkuhi oleh suaminya. 

"Aku enggak mau kamu kaya dengan kesalahanmu," ujarnya. 

"Sangat menyakitkan loh, disakiti sama orang yang enggak pantes nyakitin kita. Diselingkuhin cowok yang jelek itu super duper nyakitin," kata Dilan lagi. 

Sebagai informasi, Dilan merupakan kreator konten yang mempekerjakan suaminya sebagai manajer. 

Selama ini Dilan memberikan gaji yang jumlahnya menurut dia tak sedikit.

Alasan Sanggup Beri Rp800 Juta

Dilan Janiyar mengungkap alasan masih mau memberikan uang ratusan juta meskipun terluka karena diselingkuhi suami.  

Kreator konten TikTok asal Yogyakarta ini menjelaskan bahwa tidak ada rahasia apa pun yang membuatnya akhirnya memberikan uang Rp 800 juta pada suami, Safnoviar saat menggugat cerai. 

"Kalau ada orang yang bilang 'apa alasan Dilan masih mau kasih Rp 800 juta, dan itu kartu AS apa yang dipegang?' Enggak ada," tegas Dilan, dikutip dari YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, Rabu (30/4/2025). 

"Aku enggak pernah ngapa-ngapain selama di pernikahan," imbuhnya. 

Keputusannya memberikan uang Rp 800 juta sebagai gana-gini semata-mata karena hukum yang berlaku.

"Itu dibagi dua. Tidak peduli siapa yang cari, tidak peduli siapa yang salah," ucap Dilan tentang pembagian harta gana-gini saat mengurus perceraian. 

"Aku udah cari pengacara, enggak ada yang bisa nge-nolin bagian dia," jelasnya. 

Bahkan, meskipun sudah menggandeng pengacara termahal, Dilan hanya bisa menggeser persentase nominal yang harus dibagi, bukan membuatnya menjadi nol. 

"Pakai lawyer yang bagus, yang bisa digeser persentasenya aja. Dia tetap harus dapat bagian," ucap Dilan. 

Tapi pembagian gana-gini itu bisa diatur jika mereka punya perjanjian pranikah. 

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved