Jokowi Lapor Polisi

Identitas 5 Orang Dilaporkan Jokowi Dugaan Fitnah & Pencemaran Nama Baik Soal Tuduhan Ijazah Palsu

Jokowi melaporkan kelima orang tersebut atas dugaan fitnah hingga pencemaran nama baik. 

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
TUDINGAN IJAZAH PALSU - Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) melaporkan soal tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Jokowi melaporkan 5 orang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu, Rabu (30/4/2025). 

Lima orang itu adalah RS, ES, RS, T dan K.

Terkait siapa dan apa profesi kelima terlapor tersebut, Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, enggan menjelaskan.

"Ada 24 video, 24 objek yang sudah Pak Jokowi laporkan juga. Yaitu diduga dilakukan oleh beberapa pihak. Mungkin inisialnya kalau boleh disampaikan ada RS, RS, ES, T dan inisial K," kata Yakub di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Yakub mengatakan, saat ini laporannya masih dalam tahap penyelidikan. 

"Kami sudah menyerahkan ini pada penyelidik. Dan penyelidikan masih sekarang tahapannya. Sehingga kami hormati, dan kami menyerahkannya kepada pihak kepolisiannya untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya," lanjutnya.

Jokowi melaporkan kelima orang tersebut atas dugaan fitnah hingga pencemaran nama baik. 

Para pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan," kata Yakub. 

Baca juga: Kerja di BUMN, Ini Sosok Lasarus Bambang, Doktor UGM Sindir Kasus Ijazah Jokowi lewat Pantun

Alasan Jokowi Baru Laporkan Tudingan Ijazah Palsu

Baru hari ini, Rabu (30/4/2025), Jokowi mengambil langkah tegas dengan memproses hukum tudingan ijazah palsu setelah bergulir sejak 2019. 

Jokowi mengungkapkan alasannya mengapa baru melaporkan masalah itu saat ini.

"Ya dulu kan masih menjabat saya pikir sudah selesai, ternyata masih berlarut-larut, sehingga dibawa ke ranah hukum akan lebih baik," ujar Jokowi di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Jokowi menilai, kasus ini terlalu lama berlarut, sehingga perlu dibawa ke ranah hukum agar masalah ini menjadi jelas. 

"Sehingga ya dibawa ke ranah hukum akan semakin baik, sehingga nanti semakin jelas dan gamblang," ucapnya.

Jokowi enggan merinci substansi dari laporannya. 

Baca juga: Siap Hadapi Proses Hukum, Roy Suryo Sebut Pelaporan Kasus Ijazah Jokowi Pengecut

Ia hanya mengatakan bahwa dirinya diberondong 35 pertanyaan oleh pihak kepolisian.  

Diketahui, sudah sejak tahun 2019 isu ijazah mantan Wali Kota Solo tersebut diperbincangkan

Saat itu, publik meresahkan keabsahan atau keaslian ijazah SMA milik Jokowi

Kemudian pada 2022 giliran gelar sarjana Jokowi dari Universitas Gajah Mada (UGM) yang dipertanyakan.

Isu tersebut, terus menyeruak hingga menimbulkan aksi massa mendatangi UGM dan menggeruduk rumah Jokowi di Solo, Jawa Tengah. 

Sekelompok massa dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi rumah Jokowi di Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (16/4/2025). 

Mereka mendatangi rumah Jokowi untuk silaturahmi sekaligus menuntut klarifikasi ijazah palsu. 

Jokowi juga digugat secara perdata oleh sejumlah pihak atas tudingan ini. 

Sebelumnya, pendukung Jokowi melaporkan ijazah palsu ke pihak berwajib.

Komunitas Masyarakat Jawa Barat Melawan Fitnah melaporkan Roy Suryo Cs ke Polda Jawa Barat, Bandung, Selasa (29/4/2025). 

Ketua Komunitas Masyarakat Jawa Barat Melawan Fitnah Ismail mengatakan bukan hanya Roy Suryo yang dilaporkan tapi juga Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. 

Ismail menambahkan, ketiganya dilaporkan atas sejumlah pasal.

Di antaranya Pasal 160 dan atau pasal 28 ayat (3) UU No 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana Juncto pasal 45 ayat (3) UU No 1 Tahun 2024 tentang Internet Transaksi Elektronik (ITE). 

"Tuduhan ketiganya di media sangat menyesatkan publik diduga telah mencemarkan nama baik mantan Presiden Jokowi serta berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat," ungkap Ismail. 

Ia berharap dengan pelaporan ini, masyarakat Indonesia menjadi tenang dan tidak ada lagi kegaduhan-kegaduhan soal isu ijazah tersebut.

Adapun beberapa bukti yang disertakan yaitu, pernyataan ketiganya di media massa, di sosial media seperti X (Twitter), TikTok, podcast, YouTube, sampai pernyataan para pelapor di siaran televisi.

Beberapa pelaporan terhadap Roy Suryo juga dilakukan sebelumnya atasdugaan tindak pidana penghasutan atau penyebaran berita bohong.

Roy Suryo dilaporkan ke Mapolres Kota Depok, Sabtu (26/4/2025) oleh Komite Rakyat Nasional (Kornas) Kota Depok.

Terlapor diduga melakukan penyebaran narasi palsu terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di berbagai media dan platform publik.

Karim menungkapkan, sejumlah terlapor diduga melanggar pasal 160 dan 161 KUHP tentang tindak pidana penghasutan di tempat umum.

Laporan pihak pelapor ke Polres Depok diterima dengan nomor : L/B/845/IV/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Karim meminta Polres Kota Depok agar segera menindaklanjuti laporannya.

Hal itu dikarenakan sejumlah nama terlapor dengan jelas tidak menuruti ketentuan Undang undang dengan cara melakukan penghasutan di muka umum supaya melakukan tindak pidana.

Sebelumnya, Tim Advocate Public Defender yang tergabung dari Peradi Bersatu akhirnya melaporkan Roy Suryo cs ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (26/4/2025).

Adapun laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025.

Laporan itu diketahui sempat dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (24/4/2025). Namun, laporan itu ditolak dan disarankan untuk dibuat di Polda Metro Jaya.

"Hari ini telah resmi melaporkan, melaporkan yang berprofesi sebagai ahli ya katanya, yang berprofesi sebagai ahli dan atau ilmuwan, dengan inisial RS dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).

Organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi juga telah melaporkan empat orang ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penghasutan terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, Rabu (23/4/2025) siang. 

Diketahui, empat sosok yang dilaporkan adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Inisial 5 Orang yang Dilaporkan Jokowi Buntut Tudingan Ijazah Palsu dan 5 Poin Pernyataan Jokowi Usai Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved