Berita Nasional

Siap Hadapi Proses Hukum, Roy Suryo Sebut Pelaporan Kasus Ijazah Jokowi Pengecut

Siap menghadapi proses hukum dan membuktikan keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi di pengadilan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.

KOMPAS/YUNIADHI AGUNG
ROY SURYO - Roy Suryo tegaskan kesiapan untuk menghadapi tantangan hukum terkait kasus ijazah palsu Jokowi, sambil mengajak semua pihak untuk adu bukti di pengadilan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Menanggapi pelaporan dirinya terkait kasus ijazah Jokowi sebagai upaya pengecut, pakar telematika Roy Suryo.  

Siap menghadapi proses hukum dan membuktikan keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi di pengadilan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.

“Kami siap menjawab tantangan kalau kami akan dipolisikan dengan pasal 160 (KUHP,-red) itu karena itu pasal pengecut,” kata dia dalam video yang diterima pada Minggu (27/4/2025).

Pasal 160 KUHP

Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghasutan. 

Di Pasal 160 KUHP disebutkan 

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Roy Suryo mempertanyakan mengapa dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelanggaran pasal tersebut.

“Kalau mau gentel tuntut dengan pencemaran nama baik atau penghinaan yang di mana Jokowi harus melapor sendiri dan ketika dia melapor sendiri kita adu bukti benarkah dia punya ijazah asli,” kata Roy.

Upaya membuktikan keabsahan ijazah itu dilakukan murni atas dasar pengetahuan umum.

“Kami sebenarnya ingin mengungkapkan kejujuran dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Jadi ini pure science untuk membuktikan kepalsuan skripsi dan ijazah kok malah mau dipidanakan dengan pasal penghasutan,” ujarnya.

Dia mengaku siap menghadapi proses hukum atas upala membuktikan keabsahan ijazah Jokowi.

“Kami siap menerima tantangan ini. Kami siap tunggu di persidangan yang jujur dan equality before the law dan tidak ada kriminaliasi,” tambahnya,

Roy Suryo Dua Kali Dilaporkan ke Polisi 

Untuk diketahui, Roy Suryo dilaporkan dua kali ke polisi pada pekan ini. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved