Berita Selebritii

Artis Renata Kusmanto Resmi Bercerai Fachry Albar Sejak Februari 2025, Pernikahan 10 Tahun Kandas

Rumah tangga Fachry Albar dengan Renata Kusmanto ternyata sudah resmi bercerai.Adapun keduanya sudah resmi bercerai sejak 13 Februari 2025 di Pengad

Editor: Moch Krisna
Tangkapan layar Ig @renata711
FACHRY ALBAR DITANGKAP - Penangkapan Fachry Albar tak sekadar fokus pada sang aktor. Istrinya, Renata Kusmanto pun tak luput dari perhatian. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Rumah tangga Fachry Albar dengan Renata Kusmanto ternyata sudah resmi bercerai.

Adapun keduanya sudah resmi bercerai sejak 13 Februari 2025 di Pengadilan Agama Tigaraksa.

Hal itu mengakibatkan rumah tangga yang dibangun Fachri Albar dan Renata Kusmanto pada 12 Juni 2014 telah berakhir alias hanya mampu bertahan selama 10 tahun.

Diketahui Renata Kusmanto berstatus penggugat dengan Fachri Albar sebagai tergugat. 

Putusan tersebut diunggah dalam situs Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

KASUS NARKOBA FACHY ALBAR- Aktor Fachry Albar dihadirkan saat konferensi pers kasus narkoba keduanya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025).Dari pengakuan Fachry Albar, ia menggunakan narkoba lagi karena alasan untuk menenangkan pikiran dalam menjalani kehidupan sehari-hari dan pekerjaan.
KASUS NARKOBA FACHY ALBAR- Aktor Fachry Albar dihadirkan saat konferensi pers kasus narkoba keduanya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025).Dari pengakuan Fachry Albar, ia menggunakan narkoba lagi karena alasan untuk menenangkan pikiran dalam menjalani kehidupan sehari-hari dan pekerjaan. (KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS))

Permohonan gugatan cerai itu diputus verstek lantaran Fachri Albar tidak pernah hadir dalam sidang.

"Mengabulkan gugatan Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) dengan verstek," tulis amar melansir dari Tribunnews.com, Rabu (30/4/2025).

Sementara nasib kedua anak mereka yaitu River Syech Albar dan Clover Satin Albar, pengasuhannya jatuh kepada Renata Kusmanto.

"Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama River Syech Albar bin Fachri Albar, laki-laki, lahir di Jakarta, 21 November 2014, dan Clover Satin Albar binti Fachri Albar, perempuan, lahir di Jakarta, 27 April 2016, berada dibawah Pengasuhan Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) selaku Ibu Kandungnya," lanjut isi putusan tersebut.

Fachri Albar kemudian diwajibkan membiayai kebutuhan kedua anaknya senilai Rp 50 juta per bulan.

"Menghukum Tergugat (Fachri Albar bin Ahmad Albar) untuk wajib membiayai kebutuhan Pokok sandang dan pangan dan biaya pendidikan serta biaya kesehatan dan/atau biaya Asuransi Kesehatan serta biaya lainnya kepada kedua anaknya sebesar minimum Rp. 50.000.000,- (lima puluh Juta rupiah) setiap bulannya," tutup putusan cerai tersebut.

Rumah tangga yang kandas di tengah jalan itu semakin menambah cobaan hidup yang kini dihadapi Fachri Albar. 

Belum lama ini Fachri Albar telah ditangkap aparat kepolisian lantaran terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasus Narkoba

Aktor Fachri Albar terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. 

Ini merupakan kali ketiga Fachri Albar tertangkap karena kasus serupa.

Terbaru, Fachri Albar ditangkap petugas dari Polres Metro Jakarta Barat beserta barang bukti empat jenis narkotika.

"Ada narkotika jenis sabu, ganja, kokain, serta psikotropika yang ditemukan dari tersangka FA," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025).

Menurut Twedi Aditya, saat penggeledahan di rumah Fachri Albar ditemukan barang bukti 2 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram.

Ada juga satu paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,11 gram.

Juga ditemukan dua linting berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,94 gram.

"Ada juga satu buah botol kaca berisikan nerkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram," kata kapolres.

Polisi juga menemukan 27 butir pil alprazolam 1 miligram, 4 buah cangklong kaca bekas pakai, 2 potong plastik yang diduga milik Fachri Albar.

Ada pula satu buah botol bong plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi, 1 buah sendok besi kecil, 4 buah korek api modifikasi, 1 buah tas warna biru, 1 unit handphone berwarna hitam.

Setelah diperiksa, Fachi Albar dinyatakan positif memakai narkotika.

Fachri Albar diancam hukuman paling lama 12 tahun dan denda Rp 8 miliar.

Penangkapan Fachri Albar dilakukan pada Minggu, 20 April 2025 pukul 21.00 WIB di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved