Berita Selebritii
PANAS! Hotman Paris Tantang Otto Hasibuan Tunjukkan SK Kepengurusan Peradi 3 Periode, Langgar ADRT
Perseteruan antara Hotman Paris dan Otto Hasibuan kini nampaknya makin memanas.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM- Perseteruan antara Hotman Paris dan Otto Hasibuan kini nampaknya makin memanas.
Pasalnya usai pengacara kondang, Hotman memamerkan dirinya pindah sebagai anggotan DPN dan beberapa kali melontarkan sindiran kepada Otto Hasibuan, kini nampaknya tuntutan tersebut makin keras.
Belum lama ini melalui unggahan akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Selasa (19/4/2022) yang mengunggah video dengan mengatakan bahwa ia menuntut Otto Hasibuan untuk menunjukkan surat keterangan dari Menteri Hukum dan Ham terkait SK untuk pengurusan Otto di Peradi menjabat yang ketiga kalinya.
Menurut Pengacara kondang ini kepengurusan Otto Hasibuan yang ketiga kalinya telah melanggar anggaran dasar.
Baca juga: VIDEO Otto Hasibuan Diduga Sindir Hotman Paris, Sang Pengacara 30 Miliar: Semua Tahu Kamu Maksud
Baca juga: VIRAL Seorang Pria Mendadak Berubah jadi Spiderman di Tengah Jalan, Diduga Hindari Razia Polisi
"Mohon agar Bapak Menteri Hukum & Ham menjelaskan ke publik apakah Bapak Menteri pernah mengeluarkan SK untuk kepengurusan Otto di Peradi utk menjabat yg ke tiga!," tulisnya
Hotman mengatakan bahwa dirinya memberikan waktu dalam 1x24 jam untuk tunjukkan pada publik dan para advokator terkait mempunyai surat keputusan Menteri Hukum dan Ham terkait pengesahan sebagai pengurus dari Peradi Otto Hasibuan.
"Saudara Otto Hasibuan ketua umum Peradi Otto, Hotman minta agar dalam 1x24 jam anda tunjukkan pada publik dan juga pada para advokator dilingkungan saudara apakah anda mempunyai surat keputusan menteri hukum dan ham tentang pengesahan anda sebagai pengurus dari Peradi Otto," tegasnya
Hotman melanjutkan bahwa Otto Hasibuan telah menjabat dua kali sebagai ketua umum Peradi.
"Anda sudah pernah menjabat dua kali sebagai ketua umum Peradi Otto," ungkapnya
"Menurut anggaran dasar hanya boleh dua kali dan anda sekarang ini sudah menjabat untuk periode yang ketiga," sambungnya
Baca juga: Disindir Tak Tampil Coachella Oleh Nikita Mirzani, Agnez Mo Beri Jawaban Pedas: Kenapa Lo Gak Disitu
Baca juga: Kesabaran Thariq Halilintar Habis, Kekasih Fuji Tegas Akan Ambil Jalur Hukum Jika Chika Ngelunjak
Tak hanya itu, Hotman mengatakan bahwa dalam kepengurusan Peradi tersebut mantu-mantu Otto ikut dalam kepengurusan Peradi.
"Dimana dalam kepengurusan sekarang ini mantu-mantu anda ikut dalam mengurus, mantu satu dan mantu dua." terangnya.

"Kenapa surat keputusan tersebut dari menteri hukum dan ham, ada dua hal, pertama terkait dengan keabsahan kartu akurat yang anda tangani, bayangkan apa yang terjadi dengan kartu advokat tersebut kalau ada apa-apa yang terjadi, ribuan advokat menggantungkan nasibnya." bebernya
"Kedua,SK Menteri Hukum dan HAM juga terkait dengan Pendidikan Khusus Profesi Advokat atau PKPA. PKPA merupakan pendidikan untuk menjadi calon advokat.
SK Menteri sangat perlu untuk menentukan apakah pendidikan PKPA tersebut sah atau tidak," sambungnya
"Setiap peserta dipungut biaya, ya sah-sah saja. Hanya, yang pimpinan PKPA tersebut adalah mantu anda sendiri." sambungnya