Hardiknas 2025

Rekomendasi 6 Baju Adat Daerah/Tradisional untuk Upacara Hardiknas 2025, Simpel dan Elegan

Peserta upacara diminta untuk menggunakan pakai adat daerah atau tradisional yang diperuntukan bagi undangan maupun peserta

Editor: Abu Hurairah
kemdikbud.go.id
LOGO HARDIKNAS 2025 - Foto ini diambil dari laman resmi Mendikdasmen pada Senin (28/4/2025). Berikut ini rekomendasi baju adat daerah/tradisional untuk upacara Hardiknas 2025 

TRIBUNSUMSEL.COM - Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) digelar pada Jumat 2 Mei 2025.

Pemerintah melalui Kemendikdasmen merilis pedoman Hardiknas 2025 untuk instansi pemerintahan dan sekolah

Berdasarkan pedoman tersebut, upacara Hardiknas 2025 akan diselenggarakan pada Jumat, 2 Mei 2025 mulai pukul 07.00 waktu setempat.

Adapun peserta upacara diminta untuk menggunakan pakai adat daerah atau tradisional yang diperuntukan bagi undangan maupun peserta

Pedoman Upacara Hardiknas 2025

1.    Ketentuan umum

Upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025 diselenggarakan secara luring/tatap muka di kantor pusat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan satuan kerja di daerah, kantor Kementerian Agama pusat dan satuan kerja di daerah, kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota, kantor dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota serta satuan pendidikan di seluruh Indonesia, dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri.

2.    Waktu pelaksanaan
hari dan tanggal : Jumat, 2 Mei 2025 pukul: 07.30 waktu setempat

3.    Tempat
Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.

4.    Pakaian
a.    Undangan: Pakaian adat daerah/tradisional*

b.    Barisan:
-    Pegawai: Pakaian adat daerah/tradisional*
-    Pendidik: Pakaian adat daerah/tradisional*
-    Siswa/Murid: Pakaian adat daerah/tradisional*
-    Mahasiswa: Pakaian adat daerah/tradisional*

c.    Petugas Upacara: Sesuai ketentuan

Keterangan :
*) Penggunaan pakaian adat daerah/tradisional bertujuan untuk menumbuhkan dan merawat nasionalisme, cinta tanah air, dan melestarikan warisan budaya Indonesia. Pakaian yang dikenakan wajib sesuai dengan norma kepantasan, tidak menghambat mobilitas, dan tidak membebani undangan dan peserta upacara.

5.    Susunan upacara bendera
a.    Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara;
b.    Pembina Upacara tiba di tempat upacara;
c.    Penghormatan kepada Pembina Upacara;
d.    Laporan Pemimpin Upacara;
e.    Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
f.    Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
g.    Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
h.    Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
 i.    Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
j.    Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah);
k.    Pembacaan do’a*;
l.    Laporan Pemimpin Upacara;
m.    Penghormatan kepada Pembina Upacara;
n.    Pembina Upacara meninggalkan mimbar upacara;
o.    Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Rekomendasi Baju Adat 

1. Kebaya dan Batik (Jawa)

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved