Pria Difabel Rudapaksa Bocah
Modus Bisa Santet, Pria Difabel Rudapaksa Pelajar 11 Tahun di Lubuklinggau Hingga Korban Trauma
Polisi menangkap seorang pria difabel berinisial AN warga Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau karena merudapaksa pelajar usia 11 tahun
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Polisi menangkap seorang pria difabel berinisial AN warga Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan karena merudapaksa pelajar berusia 11 tahun.
AN yang kesehariannya dapat julukan 'ngesot' dari orang-orang sekitar, melancarkan aksi bejatnya setelah mengancam akan menyantet ayah korban hingga meninggal dan mendatangkan makhluk halus sejenis genderuwo.
Ancaman itu membuat korban yang masih di bawah umur ketakukan.
Alhasil, tindakan rudapaksa yang dilakukan AN kini berdampak rasa trauma mendalam terhadap korban serta malu ke teman-temannya.
Sementara pelaku sudah dijebloskan ke penjara Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, awalnya korban yang berstatus pelajar 11 tahun datang ke rumah pelaku untuk merental PS di rumah pelaku selama satu jam dan setelah merental PS korban meminjam Hp pelaku.
"Korban melihat di Hp pelaku terdapat banyak video porno lalu korban terkejut langsung melepaskan hp tersebut ke lantai (jatuh)," ungkapnya.
Setelah korban melempar Hp tersebut pelaku langsung berkata" GALAK DAK KiTO CAK VIDEO CAK ITU (mau tidak kita seperti di video) korban langsung menjawab " DAK GALAK" (tidak mau).
Namun, pelaku langsung mengancam korban dengan berkata " KAGEK KALO KAU DAK GALAK AYAH KAU MATI DI SANTET DAN MALAM- MALAM KAU DI DATANGI GENDURUWO" (Nanti kalau kalau kamu tidak mau ayah kamu mati disantet dan malam-malam kamu didatangi genderuwo.
Setelah mendengar perkataan pelaku korban langsung ketakutan kalau ayahnya nanti mati disantet pelaku, (dikarenakan korban pernah ditunjukan oleh pelaku jimat berbentuk kain Kecil berwarna putih).
"Oleh sebab itu korban percaya bahwa pelaku bisa menyantet ayahnya dan korban diajak masuk ke dalam ruang tamu di depan TV pelaku langsung," ujarnya.
Namun korban menolak dan tetap dipaksa oleh pelaku, setelah korban mau pelaku merudapaksanya dan setelah melakukan aksinya memberi korban uang sebesar Rp 5000.
Pelaku telah mengakui jika ia telah merudapaksa korban, unsur pidana perkara ini dapat terpenuhi dengan jelas didukung adanya persesuaian keterangan saksi-saksi korban dan pelaku.
"Kini pelaku sudah diamankan di Polres Lubuklinggau," ungkapnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.