Dump Truk Lindas Motor di OKUT
2 Orang Tewas Akibat Terlindas Dump Truck yang Mundur 200 M di Tanjakan Kotabaru OKU Timur
Ketika hendak menanjak di lokasi kejadian, truk tersebut diduga tidak kuat menanjak dan akhirnya mundur sejauh sekitar 200 meter.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Lintas Sumatera Selatan, tepatnya di Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, pada Senin (28/04/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Insiden tragis ini melibatkan satu unit truk Mitsubishi Fuso yang bermuatan rongsokan dan dua sepeda motor, mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka-luka.
Kasat Lantas AKP Panca Mega Surya, SH, MH, mengungkapkan, bahwa peristiwa berawal saat mobil Mitsubishi Fuso FM517L2 berwarna oranye dengan nomor polisi BE 8496 AUD melaju dari arah Kotabaru menuju Way Kanan, Lampung.
Ketika hendak menanjak di lokasi kejadian, truk tersebut diduga tidak kuat menanjak dan akhirnya mundur sejauh sekitar 200 meter.
"Akibat mobil yang mundur ini, terjadi benturan dengan dua kendaraan roda dua yang berada di belakangnya," jelas AKP Panca, Senin (28/04/2025).
Baca juga: Tak Kuat Nanjak, Dump Truck Mundur di Kotabaru Selatan OKUT, Lindas 2 Motor 1 Orang Dikabarkan Tewas
Baca juga: 2 Warga Lubuklinggau Kecelakaan Masuk ke Lubang Karena Jalanan yang Rusak
Lanjut kata dia, dua sepeda motor yang menjadi korban adalah Honda Beat berwarna biru putih dengan nomor polisi BG 2089 YAI yang dikendarai oleh Yuana (22), seorang mahasiswi asal Way Pisang, Way Tuba, Way Kanan.
Serta Honda RevoFit berwarna hitam tanpa nomor polisi, yang dikendarai Ahmad Sumantri (18) dengan penumpangnya, Indah Permata Sari (16), keduanya warga Kecamatan Martapura, OKU Timur.
Dalam insiden tersebut, Yuana mengalami luka lecet pada bagian lutut.
Sementara itu, Ahmad Sumantri dan Indah Permata Sari mengalami luka berat yang menyebabkan keduanya meninggal dunia.
“Korban luka telah mendapatkan perawatan medis, sedangkan korban meninggal dunia sudah diserahkan kepada pihak keluarga. Ketiga kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan kini telah diamankan di gudang Unit Gakkum Sat Lantas Polres OKU Timur untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kasat Lantas.
AKP Panca menyatakan, dugaan awal kecelakaan ini terjadi karena kelalaian dan kurang hati-hatinya pengemudi truk Mitsubishi Fuso.
Kasus ini memenuhi unsur Pasal 310 Ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan untuk kerugian material akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp 3 juta.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengendara, khususnya pengemudi kendaraan besar, untuk lebih memperhatikan kondisi kendaraan serta lebih waspada saat melintasi jalur menanjak guna menghindari kecelakaan serupa," pungkas AKP Panca.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.