Berita Ogan Ilir

Buron Selama 2 Bulan, Pencuri Motor di Indralaya Ogan Ilir Ditangkap Saat Kabur ke OKI

Setelah buron selama dua bulan, pelarian seorang pelaku pencurian sepeda motor di Indralaya, Ogan Ilir, terhenti oleh aparat kepolisian.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Moch Krisna
Dokumentasi polisi.
DIPAPARKAN POLISI - Pelaku pencurian sepeda motor dipaparkan di Mapolsek Indralaya, Minggu (27/4/2025). Sebelumnya pelaku sempat buron dengan kabur ke wilayah OKI. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Setelah buron selama dua bulan, pelarian seorang pelaku pencurian sepeda motor di Indralaya, Ogan Ilir, terhenti oleh aparat kepolisian.

Pelaku bernama Darwin alias Menong (35 tahun) diringkus di tempat persembunyiannya wilayah Teluk Gelam, Ogan Komering Ilir (OKI).

Kapolsek Indralaya AKP Junardi mengungkapkan, pelaku mencuri sepeda motor warga pada pertengahan Februari lalu.

Memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, pelaku menggondol sepeda motor milik warga Desa Muara Penimbung, Kecamatan Indralaya.

"Selain mencuri sepeda motor, pelaku juga mencuri uang Rp 2,2 juta yang ada di rumah pemilik kendaraan tersebut," ungkap Junardi kepada wartawan di Mapolsek Indralaya, Minggu (27/4/2025) petang.

Penyelidikan pun dilakukan dengan melibatkan Satreskrim Polres OKI dan Polsek Teluk Gelam.

"Penangkapan pelaku tadi malam setelah sehari sebelumya diketahui yang bersangkutan berada di luar Ogan Ilir sehingga kami melakukan koordinasi dengan Polri lintas wilayah," terang Junardi.

Saat diamankan petugas, pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya.

Sementara motor curian diduga telah dijual dan masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh polisi.

Aparat Polsek Indralaya mendapat informasi ada tempat penadahan sepeda motor curian di wilayah OKI.

"Kami masih terus lakukan penyidikan lebih lanjut. Bukan tidak mungkin motor tersebut dijual ke penadah yang nantinya bisa terjerat hukum juga," ujar Junardi.

Pelaku pun digelandang ke Mapolsek Indralaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Junardi menegaskan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved