Arti Bahasa Arab
Arti Risywah, Ghulul, Ghasab, Hirabah, Istilah Arab Korupsi, Mencuri, Mengambil Hak Orang Lain
Perilaku korupsi dalam Islam juga bisa disebut dengan ghulul yakni pencurian harta kekayaan sebelum dibagikan, termasuk di dalamnya adalah dana sosial
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM --- Korupsi adalah mengambil hak orang lain demi kepentingan pribadi.
Perilaku korupsi adalah perbuatan tercela dan dilarang dalam Islam.
Dalam bahasa Arab ada beberapa istilah terkait, korupsi, mencuri dan mengambil hak orang lain. Berikut penjelasannya.
Berikut adalah beberapa istilah korupsi dalam bahasa Arab.
Al Amwal Al Bathil berarti memakan harta yang bathil atau haram. Masyarakat Indonesia lebih mengenalnya dengan istilah uang haram atau uang yang diperoleh dari jalan yang dilarang dalam agama.
Perilaku ini sangat tercela dan dilarang di dalam Islam, berdasarkan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 188 yang berbunyi :
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ ١٨٨
Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
2. Risywah (رشوة)
Risywah dalam bahasa Arab berarti suap atau sogok. Risywah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang, biasanya pejabat atau orang yang memiliki kekuasaan, dengan tujuan untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan mereka.
Dalam Islam, risywah dianggap sebagai perbuatan yang haram dan dapat merusak keadilan serta integritas. Pemberian suap dapat menyebabkan orang yang menerima suap menjadi tidak objektif dan tidak adil dalam membuat keputusan.
Risywah dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pemberian uang, barang, atau jasa kepada seseorang dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau perlakuan khusus. Oleh karena itu, penting untuk menghindari dan menolak suap dalam segala bentuknya.
3. Ghasab
Perilaku korupsi dalam Islam bisa disebut sebagai ghasab. Ini adalah perbuatan menguasai harta orang lain dengan pemaksaan dan jalan yang tidak benar, dan dilakukan secara terang-terangan.
Hanya saja, ghasab ini bisa berupa memakai barang seseorang tanpa izin, namun ia akan mengembalikannya kembali.
Dasar pelarangan ghasab dan korupsi dalam Islam dituangkan dalam surah Al-Khafi (18) ayat 79 :
اَمَّا السَّفِيْنَةُ فَكَانَتْ لِمَسٰكِيْنَ يَعْمَلُوْنَ فِى الْبَحْرِ فَاَرَدْتُّ اَنْ اَعِيْبَهَاۗ وَكَانَ وَرَاۤءَهُمْ مَّلِكٌ يَّأْخُذُ كُلَّ سَفِيْنَةٍ غَصْبًا ٧٩
Artinya: “Adapun perahu itu adalah milik orang-orang miskin yang bekerja di laut. Maka, aku bermaksud membuatnya cacat karena di hadapan mereka ada seorang raja (zalim) yang mengambil setiap perahu (yang baik) secara paksa.”
Ayat ini dapat dianalogikan sebagai salah satu bentuk korupsi. Sebab, ada indikasi yang menunjukkan kesemena-menaan raja yang zalim dalam mengambil milik rakyatnya, yakni kapal, untuk kepentingan pribadi. Sedangkan hal ini merupakan perbuatan yang salah.
4. Ghulul
Perilaku korupsi dalam Islam juga bisa disebut dengan ghulul, yakni pencurian harta kekayaan sebelum dibagikan, termasuk di dalamnya adalah dana sosial.
Allah SWT berfirman dalam surah Ali-Imran (3) ayat 161 :
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ اَنْ يَّغُلَّ ۗوَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفّٰى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ ١٦١
Artinya:
“Tidak layak seorang nabi menyelewengkan (harta rampasan perang). Siapa yang menyelewengkan (-nya), niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang diselewengkannya itu. Kemudian, setiap orang akan diberi balasan secara sempurna sesuai apa yang mereka lakukan dan mereka tidak dizalimi.”
Selain ayat ini, banyak hadits lain yang menjelaskan larangan ghulul. Bahkan, pada zaman khalifah Ali RA, orang-orang yang berlaku demikian akan dikumpulkan semua barangnya dan dibakar sampai habis.
Rasulullah SAW sendiri melarang menyalatkan jenazah orang yang berbuat ghulul selama benda hasil maksiatnya itu tidak dibakar.
5. Al-Ghasy
Al-ghasy juga merupakan istilah lain dari perilaku korupsi dalam Islam. Maknanya adalah menyembunyikan cacat barang yang bercampur dengan barang-barang yang baik dengan yang jelek.
6. Hirabah
Terakhir, perilaku korupsi dalam Islam jika ditinjau dari segi dampak yang ditimbulkan, maka bisa disebut sebagai hirabah.
Secara bahasa, hirabah adalah pemberontakan atau perusakan. Secara istilah hirabah merupakan tindakan sekelompok orang yang bertujuan membuat kacau, pertumpahan darah, perampasan harta, perusakan kehormatan, perusakan tanaman, ternak, keharmonian agama, dalam masyarakat.
Hukum hirabah jelas sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Maidah (5) ayat 5 :
“Pada hari ini dihalalkan bagimu segala (makanan) yang baik. Makanan (sembelihan) Ahlulkitab itu halal bagimu dan makananmu halal (juga) bagi mereka. (Dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab suci sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina, dan tidak untuk menjadikan (mereka) pasangan gelap (gundik). Siapa yang kufur setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.”
Dalil dalam Alquran dan Hadits
Alquran dan hadits telah menggarisbawahi pentingnya menjauhi perilaku tak terpuji ini dalam beberapa nash-nya.
Al-Qur'an secara eksplisit melarang tindakan korupsi dan menyebutkan ancaman bagi pelakunya.
Surat An-Nisa ayat 29 menyebutkan
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
"Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
وَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۚ
Surat Ali Imran ayat 161 menegaskan:
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar)."
Surat Al-Maidah ayat 42 juga mengingatkan:
سَمّٰعُوْنَ لِلْكَذِبِ اَكّٰلُوْنَ لِلسُّحْتِۗ
"Mereka (orang-orang Yahudi itu) sangat suka mendengar berita bohong lagi banyak memakan makanan yang haram."
Oleh karena itu, Islam menekankan pentingnya integritas dan kejujuran dalam setiap aspek kehidupan.
Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang kami tugaskan suatu pekerjaan dan telah kami beri upahnya, maka apa yang diambilnya selain itu adalah harta yang curang."
Korupsi dalam pandangan Islam adalah bentuk penyimpangan yang harus dijauhi oleh setiap muslim.
Demikian penjelasan tentang istilah bahasa Arab terkait korupsi, mencuri dan mengambil hak orang lain. Semoga bermanfaat. (lis/berbagai sumber)
Baca juga: Arti Inna Min Khiyarikum Ahsanakum Akhlaq, Berikut Kumpulan Hadits Keutamaan Akhlak yang Mulia
Baca juga: Hadits Orang yang Paling Dicintai dan Dekat dengan Nabi di Akhirat adalah yang Memiliki Akhlak Mulia
Baca juga: 14 Huruf Syamsiah, Huruf Qamariah dan Perbedaan Hukum Bacaan Alif Lam Syamsiah dan Alif Lam Qamariah
Baca juga: Pengertian Huruf Qamariah dan Hukum Bacaan Alif Lam Qomariah Lengkap Contoh Huruf dan Kalimatnya
Baca juga: Pengertian Huruf Syamsiah dan Hukum Bacaan Alif Lam Syamsiyah Lengkap Contoh Huruf dan Kalimatnya
Al Amwal Al Bathil
pengertian ghasab adalah
Hirabah adalah
arti Al Amwal Al Bathil
korupsi bahasa arab
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
arti risywah dalam bahasa arab
ghulul adalah
dalil alquran hadits tentang korupsi
Arti La Ilaha Illallahul Wahidul Qahhar, Dzikir Ketika Terbangun di Tengah Malam dan Keutamaannya |
![]() |
---|
Hubbul Wathon Minal Iman, Quote Bahasa Arab Semangat Nasionalisme, Cinta Tanah Air Bagian dari Iman |
![]() |
---|
Arti Ied Al Istiqlal, Kosa Kata Bahasa Arab Bermakna Hari Kemerdekaan |
![]() |
---|
Arti Wa Lanabluwannakum Bisyaiin Minal Khaufi Wal Jui, Surat Al Baqarah Ayat 155 |
![]() |
---|
Arti Subhanallahi Wabihamdihi Adada Kholqihi Waridho Nafsihi Wa Zinata Arsyihi Wa Midada Kalimatihi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.