Baim Wong Gugat Cerai Paula Verhoeven

Paula Verhoeven Disebut Kuasa Hukum Baim Wong Pernah Transfer Uang ke Pria Lain Tanpa Izin Suami

Fahmi Bachmid membongkar terkait Paula yang pernah mentransfer uang kepada pria lain, tanpa izin Baim.

Tribunnews.com
PAULA DAN BAIM - (kiri) Potret Baim Wong saat tiba di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). (kanan) Paula Verhoeven saat menyambangi Komisi Yudisial di Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). Paula disebut pernah transfer uang ke pria lain tanpa izin Baim. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Setelah putusan cerai pada 16 April 2025, hubungan antara Baim Wong dan Paula Verhoeven masih memanas.

Keduanya kini terlihat saling serang satu sama lain.

Apalagi kedua kuasa hukum mereka Fahmi Bachmid dan Alvon Kurnia Palma yang membela kliennya masing-masing.

Dalam program Dua Sisi yang diunggah oleh kanal YouTube tvOneNews, Jumat (15/4/2025) hal tersebut terlihat.

Awalnya, Alvon Kurnia nampak menyinggung soal kebiasaan Baim terkait uang bulanan Paula.

Nampaknya, Paula selama ini dimintai kuitansi belanja oleh Baim.

PAULA VERHOEVEN - Paula Verhoeven di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). Paula Verhoeven tunjukkan momen kebersamaan dengan anak di tengah proses hukum.
PAULA VERHOEVEN - Paula Verhoeven di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). Paula Verhoeven tunjukkan momen kebersamaan dengan anak di tengah proses hukum. (Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)

"Permasalahan keuangan, apakah seorang istri diwajibkan untuk membuat kuitansi untuk belanja, pengeluaran harian," jelas Alvon.

"Dan itu dipertimbangkan, dia mengungkit dengan cara yang salah," balas Fahmi.

"Seorang istri diminta 'mana kuitansinya?' kadang barang naik, kadang barang turun. Itu suatu hal yang wajar," tutur Alvon lagi.

Lalu, sebagai kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid membela dengan argumen lain.

Fahmi Bachmid membongkar terkait Paula yang pernah mentransfer uang kepada pria lain, tanpa izin Baim.

"Bagaimana bisa wajar, istri tanpa izin suami mentransfer uang ke laki-laki lain. Emang boleh?" celetuk Fahmi.

Pun dijelaskan, pengacara yang juga menangani kasus Nikita Mirzani ini, hal itu turut dituangkan dalam putusan cerai.

"Dalam putusan terungkap istri mentransfer uang ke laki-laki lain yang bukan muhrimnya tanpa izin suami," jelasnya lagi.

3 Poin Aduan Paula Verhoeven ke Bawas MA

Paula telah melaporkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memproses sidang cerai gugatan cerai Baim Wong, ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI).

Melalui tim kuasa hukumnya, Paula menyampaikan tiga poin dugaan pelanggaran yang dilaporkannya ke Bawas MA.

"Kenapa kami ke Badan Pengawas MA? Berdasarkan hasil investigasi dan proses peradilan yang kami analisis, bahwa ada dugaan pelanggaran administratif pengadilan yang sangat jelas dalam proses persidangan ini. Kami menduga ada 3 hal, 3 poin dalam dugaan pelanggaran administratif," ujar Erwin Natosmal Oemar, tim kuasa hukum Paula Verhoeven kepada wartawan di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

- Poin Pertama

Poin pertama soal kesepakatan proses perceraian yang sebetulnya dilakukan secara e-court namun berubah.

"Tapi kemudian pada pelaksanaannya, Baim Wong dan Kuasa Hukumnya datang ke pengadilan dan meminta Majelis Hakim untuk membukanya dan kemudian melakukan wawancara dengan media," ujar Siti Aminah Tardi, tim kuasa hukum Paula lainnya.

"Sementara kami sebagai Kuasa dari Paula tidak diinformasikan terkait perubahan sistem persidangan. Dalam konteks hukum acara perdata, itu melanggar asas keseimbangan dan asas untuk mendengar para pihak," sambungnya.

Baca juga: Kini Isu Paula Sakit Tersebar, Hotman Paris Tuntut Baim Wong Juga Dicek secara Medis: Siapa Duluan

- Poin Kedua

Pada poin kedua, isi dari putusan cerai Paula dan Baim yang tersebar. 

Padahal semestinya isi putusan tersebut bersifat privasi.

"Dalam catatan kami, putusan itu masih dalam tahap minutasi. Minutasi itu adalah tahapan pemberkasan yang nanti akan disampaikan ke sistem pengarsipan dan kemudian baru diunggah di website putusan.go.id. Putusan untuk publik hanya bisa diakses melalui putusan.go.id dan itu melalui proses panduan sesuai SK Mahkamah Agung nomor 144," ungkap Siti Aminah.

"Namun kemudian ini tersebar sedemikian rupa dan kami menemukan ini dikonstruksikan untuk hal-hal dengan itikad yang tidak baik," lanjutnya.

- Poin Tiga

Pada poin terakhir, pihak Paula menganggap isi putusan yang dibeberkan ke publik melalui pihak Pengadilan. 

Hal itu kemudian dianggap melanggar undang-undang perlindungan data pribadi. 

"Pada titik itu kemudian hal-hal yang terkait data pribadi tidak bisa dipublikasikan. Kalaupun putusan pengadilan, tidak bisa dipublikasikan secara publik, tetapi harus ada proses anonimisasi. Namun ya tadi, tampaknya pengadilan dan banyak pihak belum aware terhadap kasus ini," kata Erwin.

Dengan demikian, Siti meminta agar Bawas MA bisa menindaklanjuti aduan yang dilayangkan Paula.

"Maka kami meminta badan pengawas untuk memeriksa ini. Itu yang juga kami mintakan untuk dilakukan penelusuran siapa dan bagaimana putusan itu bisa sampai kepada publik tanpa proses prosedural," pungkas Siti.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Baim Wong Bongkar Paula Verhoeven Pernah Transfer Uang ke Pria Lain Tanpa Izin Suami, .

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved