Berita Viral

Lisa Mariana Mengaku Berpacaran dengan Ridwan Kamil, Namun Sebut Dirinya Tidak Cinta

Lisa ditanya mengenai hubungannya dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada awalnya. Ia memang mengaku berpacaran dengan Ridwan Kamil

Wartakota/Valentino dan KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
SKANDAL RIDWAN KAMIL - Potret Lisa Mariana (kiri) menggelar konferensi pers terkait hubungannya dengan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (11/4/2025). Potret Ridwan Kamil (kanan) ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024). Lisa Mariana klaim tak ingin jadi istri Ridwan Kamil tapi hanya butuh nafkah untuk anaknya. 

Lebih lanjut, Lisa mengungkapkan alasannya mengapa ia memilih speak up mengenai dugaan perselingkuhannya dengan Ridwan Kamil hingga sampai memiliki anak.

Ia merasa disepeleken sebab tak lagi dinafkahi secara layak. Padahal, Lisa mengaku tak menuntut apapun.

Bahkan, untuk mencukupi kebutuhannya dan sang anak, Lisa bekerja keras sendirian.

"Tiga tahun ini aku nggak menuntut apapun, aku kerja sendiri, semua sendiri."

"Cuma di saat aku merasa disepelekan, wajar ya aku emosi, aku luapkan di Instagram," tutur dia.

Tetapi, Lisa mengaku tak menyangka curahan hatinya justru viral dan berbuntut panjang.

"Aku nggak expect bakal se-viral ini," pungkas dia.

Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana

Sebelumnya, tim kuasa hukum Ridwan Kamil mengungkapkan kliennya telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025.

Lisa dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan transaksi elektronik (ITE).

"Proses penegakan hukum akan menjawab semua spekulasi," ujar tim kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, Jumat (18/4/2025).

"Kami mengambil langkah hukum," tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, Heribertus Hartojo, menjelaskan Lisa bisa dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Pertama, pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE: manipulasi data elektronik, ancaman pidana hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp12 miliar.

Kedua, pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2): terkait pengubahan atau penghilangan informasi elektronik.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved