Berita Viral

Digerebek dengan Selingkuhan di Kos, Anggota KPU Nias Barat Diberi Beri Maaf Istri & Cabut Laporan

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Barat, FID (38) digerebek Polres Nias karena perselingkuhan. FID digerebek di sebuah kos berduaan dengan

Tribun Lampung
ILUSTRASI SELINGKUH - Polres Nias Barat menetapkan anggota KPU Nias Barat berinisial FID sebagai tersangka perzinahan. FID dan selingkuhan digrebek istri di sebuah kos pada Selasa (22/4/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Barat, FID (38) digerebek Polres Nias karena perselingkuhan.

FID digerebek di sebuah kos berduaan dengan selingkuhannya, Selasa (22/4/2025).

Sang istri, NG sebelumnya membuat laporan polisi karena perselingkuhan tersebut.

NG memutuskan untuk mencabut laporannya meski FID dan selingkuhan, KR (34) sempat ditetapkan sebagai tersangka, .

Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, menjelaskan kasus ini merupakan delik aduan sehingga dapat dicabut pelapor.

"Antara pelapor dengan para tersangka (FID dan selingkuhan) sudah damai. Saat ini mereka sedang mengajukan permohonan pencabutan laporan agar kasus tidak ditindaklanjuti lagi," bebernya, Jumat (25/4/2025).

Saat ditanya alasan mencabut laporan, NG mengaku sudah memaafkan suaminya.

"Saya tidak keberatan dengan masalah yang terjadi semalam, dan suami saya telah minta maaf pada saya, dan berjanji tidak mengulanginya lagi," ucapnya.

Sebelumnya, Aipda Motivasi Gea, mengatakan FID dan KR tak ditahan karena ancaman hukuman di bawah sembilan bulan.

Keduanya dihukum wajib lapor ke Polres Nias hingga perkara ini selesai.

"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya sembilan bulan. Wajib lapor saja. Mereka menjalin hubungan lebih dari setahun," ungkapnya, Rabu (23/4/2025), dikutip dari TribunMedan.com.

Saat diperiksa, kedua tersangka mengaku telah berlulang kali melakukan hubungan badan.

"Jadi selama proses pemeriksaan 1 x 24 jam, kita sudah menetapkan FID dan KR menjadi tersangka melakukan zina sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP," tuturnya.

Ia menambahkan laporan kasus perselingkuhan diteruskan ke Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT) Polres Nias.

Petugas kemudian menuju lokasi kos di Kota Gunungsitoli, Nias untuk melakukan penggerebekan.

Setiba di kos, petugas kepolisian menemukan kedua tersangka berduaan di salah satu kamar kos yang pintunya tertutup.

"Kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota KPU Nias Barat Digerebek Selingkuh di Kos, Istri Beri Maaf dan Cabut Laporan, .

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved