Berita Viral
Tegas Lisa Mariana Bantah Tarif Podcast Rp150 Juta, Singgung Tolak Pablo Benua : Emang Gue Siapa
Selebgram Lisa Mariana angkat bicara terkait tarif podcast mencapai Rp 150 juta setelah dikuak Pablo Benua.Lisa Mariana secara tegas membantah tudin
TRIBUNSUMSEL.COM -- Selebgram Lisa Mariana angkat bicara terkait tarif podcast mencapai Rp 150 juta setelah dikuak Pablo Benua.
Lisa Mariana secara tegas membantah tudingan tersebut dan menguak kenyataan sebenarnya.
Adapun Lisa Mariana mengakui menyebut angkat Rp 150 juta namun disebutkan hal tersebut merupakan cara menolak secara halus ajakan podcast Pablo Benua.
"Gini Siapa juga minta Rp150 Juta itu penolakan, emang gue siapa gue bukan siapa siapa, aku menolak secara halus," ujarnya dalam sebuah live Tiktok beredar melansir dari akun instagram @rumpii_asik, Kamis (24/4/2025).

Sebelumnya, beredar tarif podcast Lisa Mariana usai viral bongkar dugaan perselingkuhan dengan Ridwan Kamil.
Setelah viral membongkar dugaan perselingkuhan, ia kini banjir endorse hingga diundang podcast.
Salah satu pengacara Pablo Benua yang akan mengundang Lisa Mariana.
Akan tetapi permintaan bayaran dari Lisa Mariana membuat Pablo Benua terkejut.
Untuk sekali podcast Lisa meminta bayaran Rp150 juta .
"Ketika sudah dihubungin, kita undang, ternyata dia memang minta budget. Minta fee, ya kita sih sebenarnya nggak ada masalah," ujar Pablo, dikutip dari YouTube Insertlive, Selasa (22/4/2025).
"Nggak ada persoalan, ya memang kalau undang orang ke podcast itu ya pastinya kita kasih lah budget kalau ada yang meminta, itung-itung bantu," tambah Pablo.
Pablo sempat keberatan dengan bayaran yang diminta Lisa.
Mengingat, Lisa bukanlah artis papan atas, hingga Pablo menyebut Lisa aji mumpung.
"Berapa, dia minta berapa, ujung-ujungnya minta di angka Rp150 juta."
"Ya jujur aja kalau artis 150 juta artis kelasnya itu seperti apa."
"Lagi permasalahan begini, lalu mintanya 150juta ya menurut gua agak-agak aji mumpung," kata Pablo.
Ketika Lisa menyebutkan nominal yang diminta, Pablo sempat menawar di angka Rp25 juta.
"Tapi ya it's okay lah gua nggak terlalu mempermasalahkan budget."
"Sempat gua tawar juga, jangan segitu lah, dari 150 juta gua tawar ke 25 juta," bebernya.
Kemudian, keduanya sepakat di angka Rp100 juta.
Namun, permintaan Lisa untuk hanya podcast melalui suara membuat Pablo keberatan.
"Nah ujung-ujungnya deal di angka 100 juta. Dia ngomong 100 juta, ujung-ujungnya dia ngomong begini, 'gua maunya cuman suara', dia bilang."
"Jadi dia ga pengin datang ke podcast, maunya itu by phone doang," ucapnya.
Hingga akhirnya Pablo memilih membatalkan rencananya untuk mengundang Lisa ke podcast.
"Nah di situ akhirnya gua nggak respect lah dengan bahasa itu, gua bilang 'sorry gue gak mau', akhirnya udah gue matiin," jelasnya.
Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Adapun laporan tersebut disampaikan oleh Heribertus Hartojo telah dilayangkan oleh klienya pada 11 April 2025 lalu.
Saat melaporkan Lisa Mariana, mantan gubernur Jawa Barat itu didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Klien kami (Ridwan Kamil) susah membuat laporan ke Mabes Polri melaporkan LM atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE," kata Heribertus Hartojo dalam jumpa persnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).
Laporan itu atas dasar pengakuan Lisa Mariana yang menyatakan memiliki hubungan dan memiliki anak dengan Ridwan Kamil, seperti apa yang sudah diberitakan selama ini.
"Pernyataan LM terkait hubungan dan klaim anak tidak benar. Pernyataannya tidak berdasar dam sangat merugikan kepentingan hukum Klien kami," jelasnya.
"Laporan polisi ini adalah bukti keseriusan Klien kami Bapak Ridwan Kamil dalam menanggapi adanya klaim yang dilakukan secara sepihal, tanpa bukti hukum ke publik yang merugikan nama baik Klien kami," katanya.
Heribertus mengatakan kalau laporan polisi yang dibuat Ridwan Kamil adalah bentuk langkah hukum, untuk menjaga nama baik atas tuduhan yang dibuat Lisa Mariana.
"Laporan ini bentuk perlindungan hukum terhadap integritas pribadi dan kehormatan Klien kami Bapak Ridwan Kamil, serta upaya untuk memastikan agar semua proses berjalan profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai hukum yang berlaku," ujar Heribertus.
Tak hanya itu saja, Ridwan Kamil juga turut menolak somasi permintaan dari Lisa Mariana agar kasus isu perselingkuhan dapat dibuka ke publik.
"Klien kami, Bapak Ridwan Kamil menolak seluruh dalil dan klaim dalam somasi tersebut, karena tidak pernah memiliki hubungan hukum apapun sebagaimana yang diklaim oleh saudari LM," kata Heribertus Hartojo.
Heribertus pun meminta Lisa Mariana untuk melakukan upaya hukum apapun kepada Ridwan Kamil sesuai koridor hukum yang sah, karena somasinya tidak diindahkan.
"Lalu, klien kami (Ridwan Kamil) telah mencanangkan seluruh hak hukumnya untuk melakukan upaya hukum terhadap siapapun, yang terbukti menyebarkan fitnah, merusak reputasi, dan melakukan tekanan psikologis maupun sosial terhadap beliau dan keluarga," ucapnya.
Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE.
Sebagaimana diketahui, Lisa Marina mengaku memiliki hubungan dengan Ridwan Kamil hingga memiliki anak satu.
Lisa Mariana mengaku pada Juni 2021 dirinya bertemu dengan Ridwan Kamil di Palembang selama 3 hari dan melakukan hubungan. Lalu, pasa Januari 2022, Lisa Mariana melahirkan anaknya.
(*)
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Viral Sebut Rampok Uang Negara, Pernah Terjerat Narkoba |
![]() |
---|
Nasib Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Viral Sebut Rampok Uang Negara Biar Makin Miskin, Langgar Etik |
![]() |
---|
Segini Kekayaan Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Viral Sebut Rampok Uang Negara Biar Makin Miskin |
![]() |
---|
Sosok Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo Viral Sebut Rampok Uang Negara, Anak Eks Bupati |
![]() |
---|
Tak Hanya Gantian Seragam Saat Sekolah, Haikal & Haizar Juga Sempat Nunggak Biaya Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.