Berita Pagar Alam
Simpan Sabu dan Alat Hisapnya, Sepasang Pria dan Wanita Ditangkap di Penginapan Kota Pagar Alam
Tim Satresnarkoba Polres Pagar Alam menggerebek sebuah penginapan di Jalan Komber H. Umar, Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan Pagaralam.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Tim Satresnarkoba Polres Pagar Alam menggerebek sebuah penginapan di Jalan Komber H. Umar, Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, Sumsel, pada Minggu (20/4/2024) malam.
Dari pengerbekan tersebut petugas mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keduanya berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu dan alat hisap.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda S.Ik, melalui Kasat Narkoba AKP Sondi SH yang didampingi oleh Kasi Humas Iptu Mansyur SH, membenarkan penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkotika di penginapan tersebut.
"Benar, kami telah mengamankan dua orang tersangka berinisial N dan R, setelah didapati menyimpan sabu serta alat hisap di lokasi. Keduanya positif mengandung metamfetamin berdasarkan hasil tes urine," ujar AKP Sondi SH, Rabu (23/4/2025) di Mapolres Pagar Alam.
Dua pelaku yaitu R (25), warga Desa Darmo, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, dan N (19), warga Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan.
"Saat penangkapan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,21 gram, dua kaca pirek, satu pipet modifikasi, satu jarum, korek api tanpa kepala, satu bong, serta dua unit ponsel," katanya.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba di penginapan tersebut.
Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan mendapati dua orang mencurigakan di lokasi.
Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, barang bukti sabu ditemukan di dalam jaket abu-abu milik pelaku.
"Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polres Pagaralam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, keduanya dalam proses penyidikan dan akan dilakukan asesmen oleh Tim Assesmen Terpadu BNN Kota Pagaralam," ungkapnya.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 huruf (a), dan Pasal 54 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika golongan I serta kewajiban rehabilitasi bagi penyalahguna.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Merasa Namanya Dicemarkan, Plt Sekretaris BKD Pagar Alam Laporkan 2 Akun Medsos ke Polisi |
![]() |
---|
Paman di Pagar Alam Berbuat Asusila ke Keponakan, Sempat Kabur Hingga Ditangkap di Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Selama Juli-Agustus 2025, 11 Kasus Narkoba Diungkap Oleh Polres Pagar Alam |
![]() |
---|
Polres Pagar Alam Bekuk Pengedar Narkoba, Tes Urin Positif, Sabu dan Ganja Diamankan |
![]() |
---|
Mahasiswa di Pagar Alam Ditangkap Polisi Karena Jadi Bandar Sabu, Sempat Mencoba Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.