Berita Viral

Siasat Licik Jan Hwa Diana Pengusaha di Surabaya Dibongkar Mantan Karyawan, Resign Bayar Rp2 Juta

Siasat licik Jan Hwa Diana pemilik gudang UD Sentosa Seal dibongkar mantan karyawan soal tahan ijazah.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Surya.co.id/Nuraini Faiq
JAN HWA DIANA PENGUSAHA DI SURABAYA - Pengusaha Jan Hwa Diana yang diduga tahan ijazah karyawan. Pemilik perusahaan UD Sentoso Seal itu ternyata tidak mencantumkan syarat penyerahan ijazah dan SKCK asli dalam informasi lowongan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Siasat licik Jan Hwa Diana pemilik gudang UD Sentosa Seal dibongkar mantan karyawan soal tahan ijazah.

Kasus Jan Hwa Dian tak hanya bermasalah soal perizinan, perusahaan ini juga menjadi sorotan publik karena dugaan penahanan ijazah eks karyawan.

Pemilik perusahaan UD Sentoso Seal itu ternyata tidak mencantumkan syarat penyerahan ijazah dan SKCK asli dalam informasi lowongan. 

Perusahaan Jan Hwa Diana baru meminta ijazah dan SKCK asli saat proses interview. 

Karyawan juga tidak bisa meminta ijazah dan mengundurkan diri secara mendadak, jika begitu maka diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2 juta. 

PERUSAHAAN JAN HWA DIANA DISEGEL - Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan UD Sentoso Seal yang disegel Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya, Selasa (22/4/2025). Merasa tak bersalah.
PERUSAHAAN JAN HWA DIANA DISEGEL - Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan UD Sentoso Seal yang disegel Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya, Selasa (22/4/2025). Merasa tak bersalah. (Kompas.com)

Padahal, gaji yang ditawarkan perusahaan tersebut berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), yaitu Rp3 juta.

Praktik ini diungkap oleh Satrio Ambasakti (20), mantan karyawan UD Sentoso Seal. 

"Ijazah dan SKCK asli, dibilang waktu interview, di loker tidak ada," ungkap Satrio saat ditemui di Mapolda Jatim, dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/4/2025). 

Baca juga: Gudang Disegel, Jan Hwa Diana Pengusaha Surabaya "No Comment", Malah Singgung Politisi Cari Panggung

Saat tahapan seleksi, Satrio mengikuti wawancara dengan staf admin bernama Putri dan menyerahkan ijazahnya. 

Ijazah tersebut kemudian diteruskan kepada Vero, HRD perusahaan. 

"Mbak Putri (interview). Karena saya sudah menerima pekerjaan di sana, jadi saya kasihkan ijazah saya ke Mbak Putri. Terus Mbak Putri kasihkan ijazah saya ke Vero," jelasnya. 

Vero diketahui merupakan bagian HRD yang juga dilaporkan oleh mantan karyawan ke Polda Jatim atas dugaan penggelapan dokumen. 

Selama bekerja, Satrio mengaku menerima gaji kurang dari Upah Minimum Kota (UMK), yaitu di bawah Rp 3 juta. 

Meskipun begitu, karena ia telah menyerahkan ijazah saat awal masuk kerja, Satrio tidak perlu membayar uang pengganti sebesar Rp 2 juta. 

Namun, perusahaan mewajibkan pembayaran sebesar Rp 2 juta jika karyawan ingin resign secara mendadak. 

"Saya enggak (bayar Rp 2 juta). Kecuali kalau saya mau resign mendadak, saya harus tebus ijazah tersebut," katanya. 

Memutuskan Resign 

Satrio akhirnya mengambil langkah berani dengan mengundurkan diri dan melaporkan mantan atasannya, Jan Hwa Diana

Satrio sebelumnya bekerja di perusahaan tersebut selama lima bulan terakhir. 

Keputusan untuk resign diambil pada Senin (14/4/2025), seiring dengan semakin viralnya kasus penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan. 

"Karena saya tahu kasusnya semakin besar. Jadi saya malu juga karena di situ dan untungnya buat saya juga apa," ujar Satrio. 

Meski sudah mengundurkan diri, Satrio mengaku belum mendapatkan kembali dokumen penting miliknya, yaitu ijazah dan SKCK. 

Ia pun memutuskan bergabung dengan 40 korban lainnya untuk melaporkan Jan Hwa Diana beserta stafnya.

Sebelumnya, Jan Hwa Diana dan perusahaannya jadi sorotan publik karena melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji ke polisi. 

Saat itu, Jan Hwa Diana merasa tidak terima dengan unggahan Armuji di media sosial, yang menanyakan ijazah mantan karyawan UD Sentosa Seal

Perusahaan Disegel 

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan pesan tegas dan menohok usai menyegel gudang milik UD Sentosa Seal di kawasan Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025). 

Penyegelan dilakukan karena perusahaan milik Jan Hwa Diana itu terbukti tidak memiliki sejumlah izin penting, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/BKPM dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementerian Perdagangan. 

"Kalau mau berusaha di Surabaya, jangan pernah menyakiti orang Surabaya,” tegas Eri Cahyadi di lokasi penyegelan. 

Gudang milik UD Sentosa Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) sejak 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari 2013.

Tak hanya bermasalah soal perizinan, perusahaan ini juga menjadi sorotan publik karena dugaan penahanan ijazah eks karyawan.

Nama pemiliknya, Jan Hwa Diana, juga menjadi perhatian publik setelah melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji ke polisi karena melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang miliknya. 

Bahkan, saat Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer melakukan sidak, sikap Jan Hwa Diana dinilai tidak kooperatif dan memancing emosi.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Siasat Licik Jan Hwa Diana, Karyawan Tak Tahu Harus Serahkan Ijazah Asli, Jika Resign Tebus Rp2 Juta

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved