Masuk Perguruan Tinggi Negeri

Tata Tertib Sebelum, Saat Mengerjakan dan Sesudah UTBK-SNBT 2025 Lengkap Link PDF

Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Tahun 2025 tinggal satu hari lagi

Editor: Abu Hurairah
Tangkap layar/helpdesk-utbk-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/
UTBK SNBT 2025 - Tangkap layar tata tertib UTBK SNBT 2025 dari helpdesk-utbk-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id Selasa (22/4/2025). Berikut ini panduan lengkap tata tertib sebelum, saat dan sesudah ujian UTBK SNBT 2025. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Tahun 2025 tinggal satu hari lagi. Ujian ini dijadwalkan mulai 23 April hingga 3 Mei 2025.

Agar pelaksanaan ujian berjalan lancar dan tertib, peserta wajib memahami dan mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi nasional.

Berikut Tata Tertib UTBK SNBT 2025 dikutip dari helpdesk-utbk-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id:

TATA TERTIB UJIAN TULIS BERBASIS KOMPUTER (UTBK) 2025

A. SEBELUM UJIAN BERLANGSUNG

1. Peserta ujian harus sudah mengetahui RUANG UJIAN dan LOKASI UJIAN sehari sebelum ujian berlangsung.

2. Peserta harus membawa :

a. Kartu Tanda Peserta Ujian.
b. Fotocopy Ijazah SMA/SMK/MA atau yang sederajat dan sudah dilegalisasi atau Surat Keterangan sedang kelas XII dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan Pasfoto berwarna terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah atau Kartu Identitas (Asli).

3. Peserta dilarang mengenakan Kaos Oblong (T-Shirt).

4. Peserta harus bersepatu.

5. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan dengan alasan apapun sejak waktu tes dimulai, Peserta TIDAK DIPERBOLEHKAN mengikuti ujian.

6. Peserta tidak diperbolehkan masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian.

7. Peserta tidak diperbolehkan membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku maupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam tangan (arloji), kamera, modem, segala jenis alat elektronik untuk merekam dan sebagainya.

8. Peserta TIDAK DIPERBOLEHKAN bekerja sama dengan pihak manapun dengan berkomunikasi secara langsung dan tidak langsung terkait dengan pelaksanaan ujian dengan metode komunikasi apapun.

9. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di tempat yang telah ditentukan.

10.Peserta akan digeledah jika dianggap ada sesuatu hal yang mencurigakan.

11.Peserta harus duduk di tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan nomor peserta dan nomor meja, tidak diperbolehkan menempati tempat duduk lain.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved