Berita Viral
Pasrahnya Jan Hwa Diana Gudang Sentosa Seal Disegel Walikota Surabaya, Ternyata Tak Ada Izin Ini
Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya akhirnya mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap gudang UD Sentosa Sea
TRIBUNSUMSEL.COM -- Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya akhirnya mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap gudang UD Sentosa Seal milik pengusaha Jan Hwa Diana, selasa (22/4/2025).
Diketahui pengusaha Jan Hwa Diana viral lantaran kasus dugaan penahaan puluhan ijazah mantan karyawan.
Hal tersebut lantas membuat usaha miliknya jadi sorotan hingga pemkot Surabaya melakukan penyelidikan dan menemukan fakta terkait perizinan yang tak dimiliki.
Melansir dari Tribunjatim.com, langkah penyegelan menindaklanjuti hasil pengecekan perizinan UD Sentoso Seal oleh jajaran terkait.
Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) di Sistem OSS untuk gudang di Jalan Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama Jalan Margomulyo Industri II H/14).
NIB diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan penerbitan TDG dilakukan Menteri Perdagangan.
Kewajiban perusahaan memiliki TDG diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Pada Pasal 4 peraturan yang sama menjelaskan, Kemendag dapat melimpahkan kepada bupati/wali kota hingga kepala dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Apabila tak memiliki hal tersebut, ada sejumlah sanksi yang diberikan. Di antaranya, sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif berupa pembekuan TDG, hingga berupa pencabutan izin di bidang perdagangan (Pasal 15).
Sebelum melakukan penyegelan, Pemkot Surabaya juga telah berkoodinasi dengan Kementerian Perdagangan.
Koordinasi tersebut untuk memastikan sanksi yang akan diberikan kepada Sentoso Seal.
Adapun Walikota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan dilarang membuat gaduh.
"Saya sampaikan, bagi siapapun. Tidak boleh di Surabaya ini yang membuat gaduh," kata Wali Kota Eri dalam penertiban tersebut.
"Kami sudah koordinasi (dengan jajaran terkait). Perusahaan apapun di Surabaya harus taat izin dan guyub tanpa membuat gaduh. Namun, ternyata perusahaan ini tidak memiliki Tanda Daftar Gudang sehingga hari ini kami tutup. Sebelumnya, kami juga sudah koordinasi dengan Kementerian Perdagangan" kata Eri.
Wali Kota Eri mengungkapkan, regulasi perizinan yang dibebankan kepada pengusaha untuk mengakomodasi semua kepentingan.
Bukan hanya menjamin iklim usaha agar tetap membuat ekonomi tumbuh, namun juga memberikan perlindungan kepada pekerjanya.
Karenanya, setiap investasi yang ada seharusnya bisa menyesuaikan dengan izin yang ditentukan.
"Ketika berusaha di Surabaya, ojo nate ngelarani wong nang Surabaya (jangan pernah menyakiti orang di Surabaya). Kalau membuat usaha di Surabaya maka taati aturan yang dibuat pemerintah," tandasnya.
Kewajiban yang sama juga diberikan kepada pekerja. Yang mana, pekerja mencurahkan tenaga untuk memenuhi kewajiban kepada perusahaan.
"Ketika sama-sama bisa menjalankan, maka insyaallah menjadi tenang, guyub, nggak salah-salahan, nggak fitnah-fitnahan, nggak bikin gaduh. Sehingga, kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi semuanya. Kalau mau membikin usaha di Surabaya, tolong bisa menjaga guyub dan jangan membuat gaduh," tandasnya.
Wali Kota Eri menyinggung sikap pemilik usaha yang tak mau kooperatif dengan petugas. Ketika sebelumnya petugas melakukan klarifikasi, pemilik usaha justru mengelak.
Menurut Eri, seharusnya setiap kesalahan harus diperbaiki, bukan justru sebaliknya, apalagi berujung kegaduhan.
"Kalau salah ya minta maaf. Tidak perlu saling kuat-kuatan. Sebab budaya di Surabaya tolong menolong. Guyub rukun. Benar ya benar. Tapi kalau salah ya seleh (kalau salah ya mengakui)," tandasnya.
Tak ingin kejadian terulang, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi.
"Sebab, pengawasan sebenarnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi melalui dinas terkait. Sehingga, kami akan terus melakukan koordinasi dan meminta petunjuk dari pemerintah provinsi," kata Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini.
Penyegelan perusahaan tersebut akan dilakukan hingga pemilik perusahaan dapat melengkapi syarat perizinan.
"Ketika tidak memiliki izin, bisa mengurus kembali. Ketika kelengkapan sudah sesuai, bisa dikomunikasikan kembali," tandasnya.
Namun menurutnya, tindakan Sentoso Seal yang diduga telah melakukan beberapa kesalahan kepada karyawan juga akan menjadi catatan pemerintah.
"Kementerian tentunya akan memberikan sikap," tandasnya.
Wali Kota Eri memastikan akan tetap memberikan intervensi agar iklim usaha di Surabaya terus berjalan optimal.
Sejumlah sanksi yang diberikan kepada pemilik usaha diyakini tidak akan mempengaruhi investasi di Kota Pahlawan.
"Kalau sudan benar, perizinan sudah lengkap, ya silakan berusaha di Surabaya. Tapi jangan sampai membuat gaduh di Surabaya. Kalau sampai membuat gaduh apalagi merugikan warga Surabaya ya pasti akan berhadapan dengan saya. Nggak ikhlas saya kalau sampai warga Surabaya tersakiti," katanya.
Alasan Jan Hwa Diana Tak Kembalikan Ijazah
Jan Hwa Diana menguak alasan enggan mengembalikan 31 ijazah karyawan yang ditahan.
Jan Hwa Diana mengaku tak bisa mengembalikan ijazah tersebut lantaran tak mengetahui keberadaan dimana.
Pasalnya karyawan bertugas di bagian HRD dikatakan Jan Hwa Diana sudah mengundurkan diri.
Hal tersebut disampaikan Jan Hwa Diana setelah gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa turun tangan setelah memerintahkan Disnakertrans memeriksa.
Dalam pengakuan lainnya kepada pihak Disnakertrans provinsi Jawa Timur, Jan Hwa Diana menyebut tidak ingat dengan 31 karyawan tersebut.
Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo, mengatakan bahwa Diana tidak mengakui telah menahan ijazah milik tenaga kerja.
“Bu Diana tetap tidak mengakui dengan penahanan ijazah dengan keberadaan tenaga kerja,” kata Tri Widodo, Senin (21/4/2025).
Laporan terkait dugaan penahanan ijazah diterima Disnakertrans dari 31 orang karyawan.
Namun, Diana mengaku tidak ingat atau mengenali nama-nama yang tercantum dalam laporan tersebut.
“Bahkan hubungan kerja dia tidak mengakui, bahasanya lupa dan 31 ini lupa semua. Sampai saya ingatkan, masa sih dari 31 orang itu sama sekali tidak ingat,” ucap Tri.
Keberadaan Ijazah Karyawan Belum Diketahui Hingga saat ini, belum ada pihak yang mengaku menyimpan ijazah tersebut ataupun menjelaskan alasan di balik dugaan penahanan.
Disnakertrans Jatim masih berupaya menyelidiki lebih lanjut dan mengidentifikasi siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas kasus ini.
“Karena aduan yang kami terima kemarin bahasanya serampangan lah. Belum dapat kalau di mana. Akan kita bidik siapa yang bertanggung jawab, itu belum ketemu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tri menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, belum ditemukan pihak yang mengakui telah menahan dokumen tersebut, maupun tujuan dari penahanan itu sendiri.
“Belum ada (yang ngaku). Artinya ini pemeriksaan kami belum dapat ijazah ini yang nahan siapa, untuk apa, itu belum dapat,” pungkasnya.
Ijazah Dicetak Ulang
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah memerintahkan untuk untuk menguruskan penerbitan kembali Ijazah 31 eks karyawan yang ditahan Jan Hwa Diana.
Menurut Khofifah, solusi ini menjadi wujud negara hadir di tengah persoalan dan polemik yang dihadapi masyarakat.
Tak hanya itu, solusi ini sekaligus memberikan ketenangan pada para pekerja, karena hingga sekarang mereka tidak dapat kepastian dari perusahaan yang bersangkutan.
“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Bahwa ijazah menjadi dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh dilakukan penahanan termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” ujar dia.
Sebagai tindak lanjut kebijakan Khofifah, Disnaker Jatim setelah kordinasi dengan posko pengaduan kota Surabaya akan memanggil pihak pelapor ke kantor Disnaker Jatim pada Senin (21/4/25) untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan agar ijazah bisa diproses penerbitannya.
“Bagi pekerja yang telah melaporkan ijazahnya ditahan dan itu adalah ijazah SMA atau SMK, Pemprov Jatim akan segera mengurus untuk penerbitan ulang. Jika sekolah sudah tutup, Dinas Pendidikan akan menerbitkan ulang asalkan datanya sudah masuk pada dapodik, ” ujar dia.
Berdasarkan data dari Pemkot Surabaya, total ada sebanyak 31 pekerja yang telah melaporkan kasus penahanan ijazah.
Namun saat ini baru sekitar 11 pekerja yang data asal usul sekolahnya telah lengkap.
Karena itu, ia mengimbau bagi pekerja yang belum menyertakan data asal usul sekolah agar segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan melalui Posko pengaduan yang telah didirikan oleh Pemkot Surabaya.
Untuk kemudian datanya bisa dilanjutkan ke Pemprov Jatim yang akan meminta keterangan besuk Senen (21/4/25) di kantor Disnaker Jatim.
“Termasuk jika ada masyarakat yang menghadapi kasus serupa bisa melaporkan juga. Karena ini menjadi masalah serius yang ingin kita atasi bersama,” tegasnya.
(*)
| Nasib Hafithar Bocah Kelas 1 SD Viral Tempuh Jarak 70 Km ke Sekolah Naik KRL, Bakal Pindah Sekolah |
|
|---|
| Harta Kekayaan Kombes Julihan Muntaha, Kabid Propam Polda Sumut Diduga Peras Sesama Polisi |
|
|---|
| Kesal karena Korban BAB, Kekasih sang Ibu Diduga Aniaya Balita hingga Tewas di Luwu |
|
|---|
| Menko Yusril: Presiden Rehabilitasi Status PNS Abdul Muis-Rasnal, Bukan Rehabilitasi Tindak pidana |
|
|---|
| VIDEO Polisi Cekcok dengan TNI di Kutai Barat, Bantah Bebaskan Bandar Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Wali-Kota-Surabaya-Eri-Cahyadi112.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.