Berita Kemenkumham Sumsel
Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Koordinasi MKN, MPDN dan MPWN
Kegiatan ditutup dengan paparan kinerja anggota MPD dan MPW masa keanggotaan Tahun 2024, yang berakhir masa jabatannya pada tanggal 20 April 2024 lalu
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) menggelar Rapat Koordinasi Majelis Kehormatan Notaris, Majelis Pengawas Daerah Notaris, dan Majelis Pengawas Wilayah Notaris di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan pada Senin (21/04), bertempat di Aula Musi Kanwil Kemenkum Sumsel.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Agato PP Simamora yang dalam sambutannya menekankan peran penting Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dalam memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan pemanggilan pemeriksaan notaris oleh aparat penegak hukum. MKN juga memiliki peran dalam melindungi hukum dan mengawasi kode etik notaris.
"Majelis Kehormatan Notaris memegang peranan penting dalam memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan pemanggilan pemeriksaan notaris oleh aparat penegak hukum. Ini adalah wujud perlindungan hukum dan pengawasan kode etik notaris." Ujar Agato.
Ia juga menambahkan bahwa koordinasi antar lembaga pengawas dan pembina notaris sangat krusial dalam menjaga marwah profesi notaris serta memastikan integritas dan profesionalisme tetap terjaga di tengah dinamika hukum yang terus berkembang.
Baca juga: Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI, Kemenkum Sumsel Edukasi Tenant Lippo Plaza Lubuklinggau
Baca juga: Audiensi dengan Bupati Musi Rawas : Sinergi Kakanwil Kemenkum Sumsel Tingkatkan Pelayanan Publik
Diakhir sambutannya Agato mengajak seluruh anggota Majelas Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) untuk mendukung pendirian Koperasi Merah Putih di Sumatera Selatan.
Selanjutnya kegiatan rakor diisi dengan pemaparan materi oleh dua orang narasumber.
Penyampaian pertama secara virtual melalui Zoom oleh Kepala Sub Direktorat Profesi Keperdataan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Taufik Sabarudin, dengan materi Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris serta materi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
Materi kedua disampaikan oleh Praktisi Kenotariatan dari Universitas Sriwijaya, Bapak H. Agus Trisaka, dengan materi Pengawasan Internal terkait Kode Etik Profesi Jabatan Notaris.
Kegiatan ditutup dengan paparan kinerja anggota MPD dan MPW masa keanggotaan Tahun 2024, yang berakhir masa jabatannya pada tanggal 20 April 2024 lalu. (ADV)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Bersama DJPP, Kanwil Kemenkum Sumsel Kawal Pengharmonisasian Peraturan Daerah Kabupaten Lahat |
![]() |
---|
Ratusan Masyarakat Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis yang Digelar Kemenkum Sumsel |
![]() |
---|
Perkuat Sinergi, Kakanwil Kemenkum Sumsel Silaturahmi ke Kanwil Ditjen Imigrasi Sumsel |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Sumsel Gratiskan Pendaftaran Merek, Hak Cipta, dan Perseroan Perorangan |
![]() |
---|
Audiensi dengan Walikota Palembang, Kemenkum Sumsel Bakal Resmikan Posbakum |
![]() |
---|