PSU Pilkada Kutai Kartanegara
LINK Cek Hasil Real Count PSU Kutai Kartanegara, 3 Paslon Basri-Rendi, Awang-Akhmad dan Dendi-Alif
Pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah digelar di sejumlah kabupaten/kota di Indonesia, salah satunya Kabupaten Kutai Kartanegara,
TRIBUNSUMSEL.COM - Pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah digelar di sejumlah kabupaten/kota di Indonesia, salah satunya Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (19/4/2025).
Ada 3 pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya yang bertarung, yakni :
Nomor urut 1, pasangan Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin.
Nomor urut 2, pasangan Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Akhmad Zaisdan (AZA).
Nomor urut 3 pasangan Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.
Sebelumnya, Pilkada calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya sudah digelar pada tahun 2024.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara sudah dilangsungkan sebelumnya secara serentak pada tahun 2024 silam, namun karena terdapat permasalahan dalam perhitungan suara maka di lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada hari ini.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyediakan laman untuk masyarakat melihat real count atau hasil hitung suara Pilkada PSU termasuk di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Real count adalah proses pengumpulan informasi oleh petugas melalui pemantauan langsung saat pemungutan dan penghitungan suara di seluruh TPS yang ada.
Metodologi real count digunakan untuk mengevaluasi kualitas keseluruhan proses pemilihan umum, memverifikasi hasil resmi pemilihan umum, mengetahui hasil penghitungan suara di seluruh TPS secara akurat, dan mencegah kecurangan dalam pemilu.
Link real count atau hasil hitung suara dan rekapitulasi PSU Pilkada untuk pemilihan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya dapat dilihat di https://pilkada2024.kpu.go.id/pilgub/kalimantan-timur/kutai-kartanegara
Berikut Cara Mengeceknya:
1. Kunjungi laman https://pilkada2024.kpu.go.id/
2. Pilih Jenis Pemilihan (Gubernur/Wali Kota/Bupati).
3. Pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dicek.
4. Pilih kecamatan yang ingin dicek.
5. Pilih Kelurahan yang akan dicek.
6. Pilih TPS yang akan dipilih.
*Disclaimer:
Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca artikel lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.