Berita Selebriti
Ridwan Kamil Resmi Laporkan Lisa Mariana Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE dan Pencemaran Nama Baik
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Adapun laporan tersebut disampaikan oleh Heribertus Hartojo telah dilayangkan oleh klienya pada 11 April 2025 lalu.
Saat melaporkan Lisa Mariana, mantan gubernur Jawa Barat itu didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Klien kami (Ridwan Kamil) susah membuat laporan ke Mabes Polri melaporkan LM atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE," kata Heribertus Hartojo dalam jumpa persnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).

Laporan itu atas dasar pengakuan Lisa Mariana yang menyatakan memiliki hubungan dan memiliki anak dengan Ridwan Kamil, seperti apa yang sudah diberitakan selama ini.
"Pernyataan LM terkait hubungan dan klaim anak tidak benar. Pernyataannya tidak berdasar dam sangat merugikan kepentingan hukum Klien kami," jelasnya.
"Laporan polisi ini adalah bukti keseriusan Klien kami Bapak Ridwan Kamil dalam menanggapi adanya klaim yang dilakukan secara sepihal, tanpa bukti hukum ke publik yang merugikan nama baik Klien kami," katanya.
Baca juga: Tuding Revelino Pansos, Lisa Mariana Yakin Ayah Biologis Anaknya Itu Ridwan Kamil : Bukti 100 Persen
Heribertus mengatakan kalau laporan polisi yang dibuat Ridwan Kamil adalah bentuk langkah hukum, untuk menjaga nama baik atas tuduhan yang dibuat Lisa Mariana.
"Laporan ini bentuk perlindungan hukum terhadap integritas pribadi dan kehormatan Klien kami Bapak Ridwan Kamil, serta upaya untuk memastikan agar semua proses berjalan profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai hukum yang berlaku," ujar Heribertus.
Tak hanya itu saja, Ridwan Kamil juga turut menolak somasi permintaan dari Lisa Mariana agar kasus isu perselingkuhan dapat dibuka ke publik.
"Klien kami, Bapak Ridwan Kamil menolak seluruh dalil dan klaim dalam somasi tersebut, karena tidak pernah memiliki hubungan hukum apapun sebagaimana yang diklaim oleh saudari LM," kata Heribertus Hartojo.
Heribertus pun meminta Lisa Mariana untuk melakukan upaya hukum apapun kepada Ridwan Kamil sesuai koridor hukum yang sah, karena somasinya tidak diindahkan.
"Lalu, klien kami (Ridwan Kamil) telah mencanangkan seluruh hak hukumnya untuk melakukan upaya hukum terhadap siapapun, yang terbukti menyebarkan fitnah, merusak reputasi, dan melakukan tekanan psikologis maupun sosial terhadap beliau dan keluarga," ucapnya.
Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE.
Sebagaimana diketahui, Lisa Marina mengaku memiliki hubungan dengan Ridwan Kamil hingga memiliki anak satu.
Sosok Nyoman Paul Ungkap Kisah Pilu Saksikan Ibu Dipenjarakan Ayah, Jebolan Indonesian Idol |
![]() |
---|
Kisah Pilu Nyoman Paul Sempat Tak Kenal Ibu Kandung, Usia 2 Tahun Saksikan Ibu Dipenjarakan Ayah |
![]() |
---|
Raymond Manthey Eks Suami Yuni Shara Bantah Pernah KDRT, Ancam Bongkar Rahasia 32 Tahun |
![]() |
---|
Raymond Manthey Eks Suami Yuni Shara Muncul Bantah KDRT, Ancam Bongkar Rahasia Ditutupi 32 Tahun |
![]() |
---|
Curhat Raymond Manthey, Eks Suami Yuni Shara Hidup Susah Minta Loker, Tak Sudi Jadi Sopir Mantan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.