Berita Palembang
Cara Ajukan Sanggahan Tilang ETLE Bagi Pengendara di Palembang, Syarat dan Dokumen yang Harus Dibawa
Berikut ini cara dan syarat serta dokumen bagi pengendara di Palembang yang ingin mengajukan tilang ETLE.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berikut ini cara dan syarat serta dokumen bagi pengendara di Palembang yang ingin mengajukan tilang ETLE.
Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Palembang masih digunakan untuk membantu polisi lalu lintas melakukan penindakan terhadap pengendara yang tidak patuh.
Untuk di Kota Palembang sendiri ada 20 titik pemasangan ETLE yang disebar di jalan-jalan utama maupun di persimpangan.
ETLE akan mengcapture pelanggaran-pelanggaran, adapun jenis pelanggaran yang direkam kamera ETLE yakni tidak memakai helm, melawan arah, bonceng tiga, menerobos lampu merah, tidak pakai sabuk pengaman, dan bermain handphone.
Tetapi tak menutup kemungkinan sistem kamera ETLE melakukan kesalahan saat merekam pelanggaran, seperti kondisi yang tak sesuai kenyataan dan pelat nomor yang salah identifikasi.
PS Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel, Kompol Asep Supriyadi mengatakan pengendara yang mendapat surat tilang ETLE bisa mengajukan sanggahan dengan mendatangi langsung Front Office ETLE Ditlantas Polda Sumsel.
"Pengendara yang terekam kamera ETLE karena melanggar, bisa mengajukan sanggah jika situasi kondisinya tidak seperti yang terlihat," ujar Asep saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).
Asep mencontohkan , misalnya pengemudi mobil yang terekam kamera ETLE sedang tidak mengenakan sabuk pengaman, kemudian menerima surat tilang ETLE yang dikirim ke alamat rumahnya.
Tetapi menurut pengemudi ia saat itu benar mengenakan sabuk pengaman, hanya saja tersamarkan oleh warna baju.
Hal tersebut bisa disanggah dengan datang ke Front Office ETLE Ditlantas Polda Sumsel dan membawa sejumlah dokumen.
"Dalam kondisi seperti itu misalnya, bisa ajukan sanggah. Bawa surat tilangnya ke petugas front office, kami kita akan buktikan melalui aplikasi dan fotonya di zoom. Kalau memang kondisinya tidak seperti yang terekam ETLE, bisa dibatalkan sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan," jelasnya.
Jika memang terbukti tidak melanggar dan pengendara memiliki bukti valid terkait situasi yang terjadi saat berkendara, status pelanggaran ETLE langsung dibatalkan.
"Tidak hitungan lama, pelanggaran dinyatakan tidak bersalah pada saat itu juga. Jadi tercapture oleh ETLE bukan berarti langsung ditilang," tandasnya.
Sementara kalau pengendara memang terbukti melakukan pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE tetap membayar denda tilang lewat kode BRIVA yang diberikan.
Berikut persyaratan yang harus dibawa dan cara untuk menyanggah tilang ETLE :
1. Surat konfirmasi tilang yang diterima
2. Membawa SIM
3. Membawa STNK kendaraan
4. Membawa KTP
5. Jika dokumen tersebut lengkap bisa mendatangi Front Office ETLE Ditlantas Polda Sumsel
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Kejari Palembang Akui Geledah Kantor Perkimtan Terkait Kasus Korupsi, Tegaskan Tak Ada OTT |
![]() |
---|
Bidar Palembang dan Pacu Jalur Riau, Serupa tapi tak Sama, Pengalaman Novie Ikut Pelatihan ABCID |
![]() |
---|
Peby Anggi Pratama Resmi Dilantik Jadi Ketua HIPMI Palembang, Tingkatkan Kerjasama Dengan Pengusaha |
![]() |
---|
Universitas MDP Buka Program Studi Desain Komunikasi Visual, Syarat-Biaya Pendaftaran & per Semester |
![]() |
---|
Sertin Agustina Raih Gelar Magister Administrasi Publik di FISIP Universitas Sriwijaya, IPKnya 4.0 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.