Berita Palembang

Kejari Palembang Musnahkan Barng Bukti Hasil Perkara Pidana Tahun 2024-2025,Ada Narkoba Hingga Senpi

Pemusnahan yang langsung dipimpin oleh Kajari Palembang, Hutamrin dilakukan di halaman depan  Kejari, Palembang, Rabu (16/4/2025), pagi. 

Penulis: andyka wijaya | Editor: Sri Hidayatun
Andy wijaya/sripoku.com
PEMUSNAHAN-- Ribuan botol miras barang bukti yang sudah inkrah Dimusnahkan Kejari, Palembang, Rabu (16/4/2025), pagi. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG-  Kejari Palembang melakukan pemusnahan ribuan barang bukti yang berasal dari 254 perkara tindak pidana periode 2024-2025, yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan yang langsung dipimpin oleh Kajari Palembang, Hutamrin dilakukan di halaman depan  Kejari, Palembang, Rabu (16/4/2025), pagi. 

Kajari Palembang Hutamrin didampingi Kasi Barang Bukti M Fajar mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut dengan rincian berupa barang bukti terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak 7.991.7624 gram, pil ekstasi 175 butir, ganja kering 413,266 gram, dan  minuman keras botol berbagai macam jenis tanpa izin edar 4.136 botol.

"Kemudian jamu sachet tradisional 91 kotak kecil, kosmetik tanpa izin edar berbagai merk 149 pot, senjata api 5 unit, senjata tajam 45 buah," beber Hutamrin. 

Selain itu, lanjut Hutamrin, ada juga barang bukti gerobak kayu, timbangan digital, plastik klip bening kecil kosong, kunci T, celana, baju, jaket, sepatu, topi, tas dompet kecil, kotak rokok kosong. Lalu ada bong alat hisap sabu, HP Android dan tombak.

Baca juga: Syarat Titip Kendaraan di Polrestabes Palembang dan Polsek Saat Mudik Lebaran, Dijaga 24 Jam Gratis

Lebih jauh Hutamrin mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan tegas pada kasus narkoba.

"Namun seriring hal tersebut kamu juga mengharamkan pelimpahan atau pun perkara bagi perkara pengguna, itu amanah jaksa agung. Jadi hanya untuk pengendar dan bandar saja," katanya untuk pengguna dilakukan RJ. 

Dirinya juga meminta dukungan kepada masyarakat Paelmbang, agar perkara narkoba menurun.

" Palembang yang pertama kami untuk pengguna Bandar yang dilakukan RJ, namun mengikuti tahapan -tahapan yang ada. Saya menghimbau kepada masyarakat Palembang untuk menjauhi narkoba, karena itu cikal bakal perbuatan kriminal selanjutnya, " tutup Hutamrin.

Baca berita menarik lainnya di google news
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved