Berita Palembang

Jatuh karena Dikejar Lalu Ditabrak Korbannya, Jambret di Jakabaring Palembang Diciduk Polisi Patroli

Seorang jambret meresahkan di kawasan Jakabaring Palembang berhasil ditangkap berkat kegigihan korbannya yang mengejar lalu menabrak motor pelaku

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polsek SU I
JAMBRET DI JAKABARING -- Adrian (21) jambret di Jakabaring Palembang saat diinterogasi di Polsek SU I Palembang, Jumat (11/4/2025). Adrian berhasil ditangkap setelah korbannya melakukan perlawanan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Seorang jambret meresahkan di kawasan Jakabaring Palembang berhasil ditangkap berkat kegigihan korbannya yang mengejar lalu menabrak motor pelaku, Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 13.30. 

Adrian (21 tahun) langsung diamankan petugas  Buser Polsek SU I Palembang yang sedang melintas di lokasi saat kejadian itu berlangsung. 

Tepatnya, warga jalan Panca Usaha Lorong Melati Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang itu menjambret melakukan aksinya di Jalan Silaberanti Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring, Palembang

Informasi yang dihimpun, aksi jambret yang dilakukan Adrian ini berawal saat korban yakni MVC (15), seorang pelajar, bersama temannya KR (15), hendak pulang dari sekolah mengendarai motor. 

Lalu, tiba-tiba dari arah belakang sebelah kiri datang 2 orang pelaku yang juga mengendarai motor Honda Beat.

Kemudian pelaku Adrian (yang duduk dibonceng) langsung merampas 1 unit HP yang sedang dipegang oleh korban secara paksa. 

Kemudian para pelaku melarikan diri, dan oleh Korban bersama temannya langsung mengejar hingga menabrak motor pelaku dan berhasil menabrak bagian belakang motor yang dikendarai pelaku.

Tabrakan itu menyebabkan motor korban dan pelaku terjatuh. 

Spontan membuat korban pun berteriak.

Bersamaan saat itu petugas Buser Polsek SU I, Palembang sedang melakukan patroli (Hunting) rutin di kawasan jakabaring, Palembang. Mendapati adanya peristiwa tersebut pelaku langsung dikejar dan ditangkap. 

"Besar salah satu pelaku jambret yang meresahkan warga Jakabaring berhasil kita tangkap," ungkap Kapolsek SU I, Palembang , AKP Heri, didampingu Kanit Res Ipda Yuardi, Jumat (11/4/2025). 

Lanjutnya, pelaku ditangkap di TKP (tempat kejadian perkara). Namun sayang satu rekannya berhasil kabur.

"Satu rekannya berhasil kabur. Tetapi Indetitas rekannya sudah kita kantongi dan akan kita buru," tegas Heri, hingga masih dilakukan pengembangan. 

Selain mengamankan 1 pelaku, sambung Heri, angota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit HP SAmsung A04 warna Gren milik korban  dan 1 lembar jaket/hodie warna abu-abu, yang digunakan pelaku saat beraksi. 

"Atas ulahnya pelaku dijerat pasal 365 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun, " katanya. 

Sedangkan, pelaku Adrian , hanya bisa mengakui perbuatannya salah.

"Saya mengaku salah. Saya terpaksa melakukan aksi ini . Lantaran tidak mempunyai pekerjaan," katanya dengan kepala tertunduk.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved