Berita Ogan Ilir

Modus Janjikan THR, Pria Paruh Baya Beristri 2 di Ogan Ilir Berbuat Tak Senonoh ke Bocah 6 Tahun

Seorang pria paruh baya asal Kecamatan Sungai Pinang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan ditangkap polisi berbuat tak senonoh ke seorang bocah usia 6 tahun.

|
Dokumentasi Polres Ogan Ilir
DITAHAN POLISI - Pelaku pencabulan anak di bawah umur dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (10/4/2025). Atas perbuatannya, pelaku terancam penjara 15 tahun. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Seorang pria paruh baya asal Kecamatan Sungai Pinang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan ditangkap polisi berbuat tak senonoh ke seorang bocah berusia 6 tahun. 

Informasi dari polisi, pria berinisial AN berusia 59 tahun itu melakukan aksi bejatnya pada akhir Maret 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menerangkan, perbuatan tersebut dilakukan di rumah pelaku.

Di mana korban dan teman-temannya datang ke rumah pelaku.

"Anak-anak tersebut memang biasa datang ke rumah pelaku. Saat teman-teman yang lain pulang, korban ditinggal sendirian dan terjadilah perbuatan tersebut," terang Ilham kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

Modus pelaku yakni menjanjikan korban akan memberi tunjangan hari raya atau THR.

Ada perbedaan keterangan antara korban dan pelaku pencabulan.

Ilham membeberkan, korban mengaku perbuatan asusila yang dialaminya sudah tiga kali terjadi.

Sementara pelaku mengaku hanya sekali melakukannya.

"Yang jelas penyidikan terus berlanjut dan pelaku sudah ditetapkan tersangka berdasarkan alat-alat bukti yang terpenuhi," jelas Ilham.

Kepada polisi, pelaku mengaku khilaf dan memohon maaf atas perbuatan yang dilakukannya.

"Pelaku ini sudah berkeluarga. Pengakuannya punya istri dua," ungkap Ilham.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku terancam pidana penjara 15 tahun atas perbuatannya itu.

"Tentunya pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ilham menegaskan.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved