Arti Bahasa Arab

Arti Hadits Tunkahul Mar’atu Liarba’in, Perempuan Dinikahi karena 4 Hal, Tips Memilih Pasangan

Wanita itu dinikahi karena 4 hal: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita yang beragama

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
Tribunsumsel.com
KRITERIA MENCARI PASANGAN -- Ilustrasi orang yang menikah, berikut hadits tentang hadits perempuan dinikahi atas 4 hal dan kriterianya. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Bagaimana kriteria memilih pasangan sebelum menikah dalam Islam?
Berikut nasihat dan teladan Nabi Muhammad SAW.

Hadits dari Abu Hurairah

"تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Arab latin:
 “Tunkahul mar’atu liarba’in, li maliha wa li jamaliha wa li hasabiha wa li diniha, fadzfar bi dzatil akhir taribat yadaka”

Artinya:
 "Wanita itu dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita yang beragama, niscaya kamu akan beruntung." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dapat diketahui dari hadist Nabi di atas, Rasulullah memberikan kriteria atau tips dalam memilih pasangan terutama ketika dihadapkan dalam memilih seorang perempuan.

Dikutip dari laman mui.or.id, berdasarkan hadits di atas, ada empat hal yang menjadi alasan menikahi seseorang.

Pertama, karena hartanya.

Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari mengatakan, boleh jadi hadis ini menunjukkan adanya pertimbangan kafa’ah (kesetaraan kondisi calon suami dan calon istri) dalam aspek finansial.

Kedua, karena keturunannya. 

Salah satu kriteria yang biasa diperhatikan dalam memilih pasangan hidup adalah melihat nasab/keturunannya yang jelas dan baik akhlaknya.

Karena seperti dalam sebuah pepatah, “Buah jatuh tak jauh dari pohonnya”, artinya sifat anak tidak jauh dari orangtuanya.

Terkait kriteria ini, Ibnu Hajar  memberi gambaran n bahwa dianjurkan bagi lelaki terhormat yang memiliki nasab yang sekufu atau setara atau seimbang. 
Misal bila keturunan bangsawan menikahi seorang perempuan bangsawan pula.

Namun, jika perempuan bangsawan tersebut agamanya tidak baik, dan ada perempuan lain yang bukan bangsawan namun agamanya baik, maka pilihlah yang agamanya baik. Ketentuan ini (mendahulukan agama), berlaku pada semua kriteria lainnya. (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, juz 9, hal 135)

Ketiga, karena kecantikan/ketampanannya. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved