Berita Viral

Sosok 4 Pelaku Pembunuhan Zulvickly Laiya Finalis Putra Bitung 2024, 3 Orang di Bawah Umur

Empat orang pemuda menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Zulvickly Laiya (23), finalis  Putra Putri Bitung 2024 terjadi di Kota Bitung, Sulut

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Kolase Tribun Manado/Tribun Manado/
PELAKU PEMBUNUHAN DI BITUNG - (kiri)_sosok korban Zulvickly Laiya yang dibunuh pada Selasa 8 April 2025. (kanan) Empat orang pemuda menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Zulvickly Laiya (23), finalis  Putra Putri Bitung 2024 terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara. 

Setelah itu, pelaku Amat menikam punggung korban sebanyak satu kali.

Ditusuk di dada

Tak sampai disitu, Vino  kembali menikam korban di bagian dada sebelah kiri sebanyak satu kali.

Bukan hanya itu, pelaku Amat kembali menikam bahu kanan Korban sebanyak satu kali.

Setelah tusukan kedua aman, Vino kembali menikam korban ketiga kalinya di bagian kaki kiri korban.

Setelah itu pelaku Refan melepaskan panah wayer kearah korban.

Sebagaimana pengakuan pelaku, panah wayer yang dilepaskannya mengenai bagian rusuk sebelah kiri korban.

Saat ditemukan, kondisi Zulvickly Laiya tergeletak penuh dengan luka tikaman di di perut, kaki, dada, dan punggung.

Dengan begitu Polres Bitung menurunkan tim gabungan Patroli Tarsius Presisi dan berhasil menangkap pelaku.

Polisi juga mengamankan barang bukti seperti dua jenis pisau penikam, panah wayer dan pelontar.

"Saat ini keempat pelaku dan barang bukti sudah di Polres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Ada 2 Korban lagi

Kasat Reskrim Polres Bitung, Iptu Gede Indra Asti mengungkap, selain Almarhum Zulvickly Laiya, masih ada dua orang korban penganiayaan yang dilakukan empat pemuda di Bitung, Sulawesi Utara. 

"Zulvickly Laiya korban yang meninggal dunia, tapi ada lagi dua korban luka tikam dengan senjata tajam (sajam), saat ini dirawat di rumah sakit," sebut Kasat, Selasa 8 April 2025.

Iptu Gede Indra Asti menyebut, setelah menganiaya Zulvickly Laiya, para pelaku meninggalkan lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved