Berita Viral

Sosok Ipda Endry Purwa Sefa, Ajudan Kapolri Pukul Jurnalis di Stasiun Tawang Semarang, Minta Maaf

Ajudan Kapolri diduga melakukan pemukulan terhadap jurnalis bernama Ipda Endry Purwa Sefa, anggota Tim Pengamanan Protokoler Kepala Kepolisian RI.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUN JATENG/REZANDA AKBAR/KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
AJUDAN KAPOLRI MINTA MAAF. Tim Pengamanan Protokoler Kepala Kepolisian RI yang melakukan kekerasan, yakni Ipda Endry Purwa Sefa (tengah) meminta maaf terhadap korban Jurnalis ANTARA, Makna Zaezar di Kantor ANTARA Semarang, Minggu (6/4/2025) malam. (kanan) Aksi ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memukul jurnalis saat meninjau arus balik Lebaran di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (5/4/2025) viral di media sosial. 

Mendengar ancaman tersebut, Makna kembali ke posisinya semula.

"Saya dibilang begitu kaget ya, terus saya kembali ke posisi saya," kata Makna.

Baca juga: Viral Ajudan Kapolri Pukul dan Intimidasi Jurnalis di Semarang, Mabes Polri Janji Jatuhkan Sanksi

Namun, pengawal justru melakukan tindakan kekerasan terhadapnya dan memukul kepala sejumlah awak media.

Kejadian itu sempat terekam dalam video oleh para jurnalis.

"Nah, waktu posisi mau balik itu dia mengeplak kepala saya. Jadi dia mengeplak ya, kalau bahasanya sini itu ngeplak bagian kepala belakang," ungkapnya.

"Nah, setelah itu saya kaget ya. Wah, kenapa mas? Saya bilang begitu lalu orangnya diam, kemudian dia lanjut marah-marah, kemudian lanjut kerja lagi," bebernya.

Makna Zaezar sendiri mengaku menerima permintaan maaf Ipda Endry Purwa Sefa.

Kendati demikian, ia memitna Ipda Endry tetap diproses oleh Mabes Polri agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

"Saya sudah mendengarkan permintaan maaf langsung dari Mas Endry dan Pak Kabid juga. Beliau datang dari Jakarta langsung menghampiri malam ini dan mengonfirmasi kejadian kemarin," bebernya.

"Saya pribadi sudah memaafkan secara manusiawi, cuma ada tindak lanjut dari Polri untuk Mas Endry," ungkap Makna.

Sementara itu, Direktur Pemberitaan ANTARA, Irfan Junaidi, menyesalkan perlakuan kasar terhadap jurnalis di kantornya dan meminta Polri bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Ia menekankan bahwa tindakan ajudan itu melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Saya menyesalkan, karena kita sama-sama di lapangan menjalankan tugas untuk melayani masyarakat," ujar dia.

"Mudah-mudahan bisa jadi bahan koreksi, supaya ke depannya pengamanan atau handling terhadap teman-teman media bisa dijalankan secara humanis dan profesional," tegas Irfan.

Kapolri Sampaikan Permintaan Maaf
 
Permintaan maaf disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh ajudannya terhadap jurnalis di Stasiun Tawang, Kota Semarang pada Sabtu (5/4/2025) kemarin.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved