Berita Nasional
Reaksi Lucky Hakim Terancam Disanksi Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bakal Temui KDM & Mendagri
Lucky Hakim mengaku akan menemui Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Mendagri Tito Karnavian selepas liburan dari Jepang.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM- Bupati Indramayu Lucky Hakim angkat bicara terkait liburan ke Jepang tanpa izin Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.
Lucky Hakim dianggap tak mematuhi aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait larangan kepala daerah keluar negeri selama libur lebaran 2025.
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi pun mengaku telah menegur Lucky Hakim, namun tak menerima respon.
Baca juga: Dedi Mulyadi Sindir Bupati Indramayu Lucky Hakim Lantaran Liburan ke Jepang Tanpa Ada Izin Resmi

Alhasil Dedi Mulyadi memberikan sindiran ke Bupati Indramayu Lucky Hakim usai foto-foto liburannya ke Jepang beredar di media sosial.
Melalui unggahan media sosial Instagram pribadinya, Lucky Hakim tampak sedang turun dari mobil.
Dia mengenakan pakaian khas Jepang.
Terkait hal ini, Lucky Hakim mengaku akan menemui Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Mendagri Tito Karnavian selepas liburan dari Jepang.
Melalui sambungan telepon, Lucky Hakim membenarkan dirinya beserta keluarga berada di Jepang.
Betul saya di Jepang dan sehabis lebaran kemarin berangkat dan sampai selesai cuti bersama," katanya, Minggu (6/4/2025).
Sepulang dari Jepang, Lucky Hakim berjanji akan menemui Dedi Mulyadi dan Menteri Dalam Negeri.
Ia akan menjelaskan tudingan Dedi Mulyadi terkait izin setiba di Indonesia.
"Nanti saya akan menghadap Pak Gubernur dan Pak Mendagri untuk menjelaskan," imbuhnya.
Baca juga: Sosok Lucky Hakim Bupati Indramayu Liburan ke Jepang Tanpa Ada Izin, Disindir Dedi Mulyadi
Pria 45 tahun itu mengaku telah menggelar open house di Pendopo Kantor Bupati Indramayu pada hari pertama lebaran.
Agenda dilanjutkan dengan patroli jalanan memantau warga yang merayakan lebaran.
"Lalu di hari H+2 lebaran, ke Jepang sampai tanggal 7 dan tanggal 8 (April 2025) sudah mulai kerja kembali seperti biasa, ada agenda ke desa korban rob di eretan," tandasnya.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengunggah foto Lucky Hakim liburan ke Jepang di akun TikToknya @dedimulyadiofficial.
Dedi Mulyadi menuliskan caption berisi sindiran ke Lucky Hakim yang baru dilantik pada Februari 2025 lalu.
"Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah..." tulis Dedi Mulyadi.
Menurut Dedi, Lucky Hakim tak pernah berkomunikasi dengan dirinya perihal perjalanan ke Jepang.
"Enggak ada (izin), pemberitauan ke saya juga enggak ada. Lucky Hakim ke saya WhatsApp, ke Jepang enggak ada."
"Malah beberapa kali saya WA enggak direspons. Saya kan suka memberitahu kegiatan, ada ini, itu, enggak direspons. Pas buka WA ternyata di Jepang," ungkapnya, Minggu (6/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Politisi partai Gerindra tersebut meminta kepala daerah menjadikan momentum lebaran untuk silaturrahmi bersama warganya.
Selama arus mudik dan arus balik, kepala daerah di Jawa Barat juga diminta memantau agar tak terjadi kecelakaan.
"Kemudian juga berbagai problem bisa terjadi ketika Lebaran, arus macet kemudian berbagai peristiwa sering terjadi situasi juga makanya harus standby. Apalagi keluar negeri tanpa izin," tegasnya.
Baca juga: Nasib Lucky Hakim Bupati Indramayu Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Kemendagri Ambil Tindakan
Dedi menambahkan tindakan Lucky Hakim melanggar undang-undang dan terancam sanksi pemberhentian selama tiga bulan.
"Ada di undang-undangnya itu, dilihat di undang-undang diberhentikan selama tiga bulan. Ada di situ," ucapnya.
Kemendagri Ambil Tindakan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung ambil tindakan atas prilaku bupati Indramayu tersebut.
Bupati Indramayu Lucky Hakim bakal segera dimintai keterangan dan penjelasan soal dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto melansir dari kompas.com, Minggu (6/4/2025).
Sebab, terdapat aturan yang melarang kepala daerah maupun wakilnya untuk bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Pak Bupati akan kami minta penjelasan. Mungkin waktu retret kepala daerah terlewat memahami penjelasan Pak Mendagri soal kewajiban dan larangan bagi kepala daerah,” ujar Bima Arya.
Sementara Sebelumnya, Bima Arya mengungkapkan bahwa kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin Kemendagri atau Mendagri bisa terancam sanksi pemberhentian sementara.
Undang-Undang (UU) mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah," kata Bima Arya.
"Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i, KDH (kepala daerah) dan WKDH (wakil kepala daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” ujarnya lagi.
Menurut Bima Arya, UU tersebut mengatur bahwa kepala daerah setingkat gubernur dan wakil gubernur bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan oleh Presiden.
Sedangkan untuk Bupati dan Wali Kota maupun wakilnya, sanksi pemberhentian sementara bisa diberikan langsung oleh Mendagri.
“Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” kata Bima Arya.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul Lucky Hakim Akui Liburan ke Jepang, Janji Jelaskan ke Dedi Mulyadi dan Mendagri
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Tangis Ayah Rheza Pecah Saat Lihat Jenazah Anak Tewas, Wajah Luka dan Banyak Bekas Pijakan Kaki |
![]() |
---|
Inilah Kronologi Tewasnya Rheza Sendy Pratama Mahasiswa Amikom Jogja Saat Aksi Demonstrasi |
![]() |
---|
Setuju Gaji Anggota DPR RI Dipotong, Rieke Diah Pitaloka : Mau Dikurangi Semua Juga Tidak Masalah |
![]() |
---|
Daftar 5 Gedung DPRD Dibakar Massa : Makassar, Sulsel, Solo, NTB, Cirebon |
![]() |
---|
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.