Berita Viral

Tangis Dadang Kosasih, Kabid Lalu Lintas Dishub Bogor Viral Soal Pemotongan Uang Bantuan Sopir

Tangis Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih dikuak  Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi lewat postingan video singkat

|
Editor: Moch Krisna
Instagram Dedi Mulyadi
PAK DADANG - Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih. menangis diunggah oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di akun Instagram @dedimulyadi71, Minggu (6/4/2025). 

Gubernur Dedi Mulyadi sebelumnya menghentikan operasional angkot di jalur Puncak Bogor selama sepekan saat libur Lebaran 2025 untuk mengantisipasi kemacetan.

Sebagai kompensasi, sopir angkot dijanjikan mendapatkan total bantuan sebesar Rp1,5 juta, yang terdiri dari Rp1 juta uang tunai dan Rp500 ribu dalam bentuk sembako.

Namun, Emen sebelumnya mengeklaim hanya menerima Rp800 ribu dari total bantuan tersebut, dan menyebut adanya pemotongan yang dilakukan oleh oknum pegawai Dishub dan Organda.

"Kan dari bapak sekian, bilangnya (potongan) keikhlasan, tapi dipatok Rp200 ribu," kata Emen.

"Itu pak dari Dishub Kabupaten Bogor, organda sama KKSU," kata Emen.

Namun, sayangnya Emen tak mengenal pasti nama-nama pegawai Dishub Kabupaten Bogor yang memotong bantuan Dedi Mulyadi itu.

"Siapa saya kurang tahu, pokoknya orang-orang Dishub. KKSU juga bukan ketuanya, ada oknum," katanya.

Kendati demikian, Emen menyebut satu nama dari KKSU.

"Nerimanya? Tahu pak, ketuanya pak Nandar," kata Emen saat ditelepon Dedi Mulyadi.

Dia yang tergabung dalam komunitas Seksi juga menyerahkan uang Rp200 ribu per orangnya.

"Gak tahu, kita mah cuma diminta. Semuanya, saya aja komunitas ada 20 nyerahin Rp4 juta ke KKSU, kata KKSU buat Dishub baru organda, KKSU," ujar Emen.

Meskipun Emen telah meralat ucapannya, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku pemotongan dana bantuan akan tetap dilanjutkan.

"Sopirnya sudah menyampaikan pernyataan sudah dibalikin," katanya.

"Saya sih selidiki saja agar itu tidak menjadi kebiasaan. Kalau barangnya sudah dikembalikan soal lain, tapi BAP-nya (Berita Acara Perkara) harus tetap ada," imbuh Dedi Mulyadi.

Bantahan dari Dishub dan Organda

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved