Berita Viral

Nama Ayah Kandung Anak Lisa Mariana di Akta Kelahiran Inisial R, Ngaku Lahir Kondisi Prematur

Terungkap nama ayah kandung dari bayi yang dilahirkan Lisa Mariana hingga disebut memiliki hubungan dengan eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Ig/ridwankamil/lisamarianaa
(Kiri) Lisa Mariana (kanan) Ridwan Kamil di pada Juni 2024. Terungkap nama ayah kandung dari bayi yang dilahirkan Lisa Mariana hingga disebut memiliki hubungan dengan eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil. 

Ridwan Kamil menjelaskan dia memang pernah bertemu dengan Lisa, tetapi hanya satu kali.

Namun, tidak dijelaskan secara detail dalam rangka apa keduanya bertemu.

"Saya hanya bertemu yang bersangkutan satu kali," tulis Ridwan Kamil dalam klarifikasinya.

Lebih lanjut, Ridwan Kamil juga menyinggung soal masalah yang terjadi empat tahun lalu, saat dirinya bertemu dengan Lisa.

Kang Emil, sapaan akrabnya, mengatakan masalah yang diungkit Lisa merupakan masalah yang terjadi empat tahun lalu.

Namun, tidak dijelaskan secara rinci apa permasalahan yang dimaksud tersebut.

Ridwan Kamil hanya menegaskan permasalahan tersebut sudah diselesaikan.

Karena hal tersebut, Ridwan Kamil merasa heran dan bertanya-tanya mengapa masalah ini muncul Kembali.

Ridwan Kamil bahkan menyebut  Lisa sudah dalam keadaan hamil saat bertemu dengan dirinya.

"Dan Permasalahan 4 tahun lalu ini telah diselesaikan melalui bukti-bukti akurat yang tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil duluan saat bertemu dan akibatnya yang bersangkutan sudah meminta maaf di hadapan keluarganya."

"Yang saya tidak mengerti adalah mengapa sekarang muncul lagi, atas motivasi yang saya tidak mengerti. semoga yang berkepentingan diberikan hidayah." tulisnya

Siap Tes DNA

Atas isu perselingkuhan yang beredar tersebut, Ridwan Kamil kini sedang bersiap melaporkan Lisa Mariana ke polisi.
RK juga menyatakan kesiapannya untuk menjalani tes DNA terkait klaim yang diajukan oleh selebgram Lisa Mariana.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum RK, Muslim Butar Butar, dalam konferensi pers yang berlangsung di Kemang, Jakarta Selatan, pada Jumat (4/2/2025).

Muslim menekankan bahwa tes DNA tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus berdasarkan perintah pengadilan.

"Terkait adanya permintaan tes DNA. Seyogyanya dilakukan sebagai implikasi dalam proses hukum yang berlaku."

"Tes DNA bukan sekadar tuntutan sepihak, melainkan harus berdasarkan perintah pengadilan dalam gugatan perdata atau dalam proses penyidikan permintaan penyidik,” ucap Muslim di Kemang, Jakarta Selatan pada Jumat (4/4/2025) dikutip dari YouTube Kompas TV. 

Namun, Muslim menambahkan bahwa RK bersedia melaksanakan tes DNA tanpa keputusan pengadilan jika kedua belah pihak sepakat.

"Namun demikian, jika kedua belah pihak, Pak Ridwan Kamil dan LM meminta atau menjalankan tes DNA sepakat, tanpa perintah pengadilan, saya tegaskan, kalau sepakat tanpa perintah pengadilan, maka Ridwan Kamil siap melakukan tes DNA kapan pun dibutuhkan dengan mengajukan permohonan ke DVI Mabes Polri,” tuturnya.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved