Berita Muara Enim

Ratusan Warga Geruduk Polsek Gelumbang, Minta Pelaku yang Aniaya Pencuri Hingga Tewas Dibebaskan

Dalam aksinya, warga mengancam apabila P tetap dipidanakan maka seluruh massa akan ikut menyerahkan diri.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Slamet Teguh
Polres Muara Enim
GERUDUK - Ratusan warga dari Desa Putak dan Talang Taling, Kecamatan Gelumbang mendatangi Mapolsek Gelumbang Minta Warganya yang Ditahan Karena Aniaya Pencuri Hingga Tewas Dibebaskan, Minggu (30/3/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Ratusan warga yang berasal dari Desa Putak dan Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim mendatangi Mapolsek Gelumbang.

Pasalnya, salah seorang warganya berinisal P (46) yang ditahan untuk dibebaskan di Mapolsek Gelumbang, Sabtu (29/3/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Minggu (30/3/2024), kedatangan massa yang berjumlah sekitar 200 orang itu dipimpin langsung oleh Kepala Desa Putak dan Kepala Desa Talang Taling.

Diketahui P diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Aswin yang merupakan pencurian hingga meninggal dunia.

Dalam aksinya, warga mengancam apabila P tetap dipidanakan maka seluruh massa akan ikut menyerahkan diri.

Baca juga: Saat Warga Tertidur Lelap, Tempat Usaha Ban di Muara Enim Hangus Terbakar, Ditinggal Mudik Lebaran

Baca juga: Tiket Kereta Api Kelas Ekonomi di Muara Enim Habis Terjual Hingga H+7 Lebaran Idul Fitri 2025

Menanggapi tuntutan warga tersebut telah dilakukan mediasi untuk mencari titik terang permasalahan di Polsek Gelumbang.

Kepala Desa Putak Marlin menyampaikan bahwa, warga meminta agar terduga pelaku P dibebaskan atau dilakukan restorative justice sehingga dapat mengurangi hukumannya.

Aksi pembakaran atau main hakim sendiri terhadap pelaku pencurian tersebut didasari keresahan masyarakat atas aksi pencurian yang terjadi di Desa Putak dan Talang Taling.

"Seluruh masyarakat telah resah atas aksi tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayahnya tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Gelumbang Iptu Sealtiel Zeth Graciano Lahama menjelaskan, bahwa penetapan salah satu terduga pelaku P sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi yang berada di TKP. 

"Polsek Gelumbang tidak dapat membebaskan terduga pelaku karena masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Kapolsek Gelumbang meminta agar masing-masing kepala desa serta tokoh masyarakat dapat meredam warganya serta menyerahkan permasalahan ini kepada pihak kepolisian.

Pihak kepolisian akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini.

Setelah mendengarkan penjelasan Kapolsek Gelumbang melalui komunikasi secara langsung, warga dari dua desa bersedia untuk membubarkan diri dan pulang ke rumahnya masing-masing.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved