Berita Viral

Mengenal Sosok Tesy Haryanti Tanda Tangan Pemutusan Kontrak Kerja Sandy Butar dari Damkar Depok

Melansir dari Posbelitung, Minggu (30/3/2025) surat pemutusan perjanjian kerja Sandy ditetapkan, Kamis (27/3/2025).Dia menerima surat penghentian ke

Editor: Moch Krisna
Kolase KOMPAS.com Dinda Aulia Ramadhanty/Retno Ayuningrum
DAMKAR DEPOK - Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti. Dia menandatangani surat pemutusan kontrak kerja dengan Sandi Butar, PPPK Damkar Depok 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kabar terbaru dari Sandi Butar petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) kota Depok yang kembali harus terima dirinya dipecat,

Pasca Damkar Depok memutuskan kontrak Sandi Butar lantaran sejumlah kesalahan.

Melansir dari Posbelitung, Minggu (30/3/2025) surat pemutusan perjanjian kerja Sandy ditetapkan, Kamis (27/3/2025).

Dia menerima surat penghentian kerja terhadap dirinya hari ini, bertepatan dengan masuk piket.

“Iya, saya baru menerima suratnya hari ini,” ucap Sandi.

CURHAT PEMADAM KEBAKARAN. Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok di UPT Cimanggis, Kota Depok, Selasa (23/7/2024). Pemadam kebakaran, Sandi curhat mengaku menerima empat surat peringatan (SP) setelah kembali bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran Depok, dapat ancaman
CURHAT PEMADAM KEBAKARAN. Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok di UPT Cimanggis, Kota Depok, Selasa (23/7/2024). Pemadam kebakaran, Sandi curhat mengaku menerima empat surat peringatan (SP) setelah kembali bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran Depok, dapat ancaman (KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)

Surat bernomor 800/201-PO.Damkar ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.

Sosok Tesy inilah yang bertanggung jawab atas pemecatan Sandy.

Sandy sebelumnya dibantu Gubernur Jawa Barat untuk bekerja kembali di Damkar Depok.

Dalam surat tersebut dijelaskan pemutusan hubungan kerja, lantaran Sandi Butar melakukan pelanggaran saat bekerja. 

“Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada nama Sandi Butar Butar, dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan,” demikian isi surat tersebut.

Pada surat tertulis pihak kesatu, yaitu Dinas Damkar Depok diperbolehkan memutus perjanjian sepihak berdasarkan ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.

"Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Dituduh Mangkir

Pada Januari 2025 lalu, Damkar Kota Depok memutus kontrak kerja Sandi Butar.

Tesy Haryati mengatakan, ini lantaran Sandi tidak hadir dalam dua panggilan resmi untuk membahas perpanjangan kontrak kerja yang berakhir pada 31 Desember 2024.

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved