Berita Viral

Ini Kata Bank Indonesia Soal Viral Pria Pasuruan Pamer Tumpukan Uang Pecahan Baru Rp 2 Miliar

Seorang warga Pasuruan yang juga TikTokers bernama Rama Wildan mendadak viral di media sosial Setelah aksinya memamerkan tumpukan uang pecahan senil

Editor: Moch Krisna
Instagram Palembang
VIRAL PAMER UANG: Tangkapan layar Instagram Palembangg Senin (24/3/2025), di mana menampilkan seseorang yang sedang memamerkan tumpukan uang baru sejumlah Rp 2 Miliar. Setelah viral video tersebut, Bank Indonesia mengeluarkan klarifikasinya melalui akun X (Twitter) resmi mereka. 

Melihat dari kolom komentar postingan tersebut, tak sedikit netizen yang lantas menanyakan sumber uang tersebut.

Apalagi diketahui untuk penukaran di Bank Indonesia, tahun ini menggunakan aplikasi dan batas quota.

Klarifikasi Bank Indonesia

Setelah video Rama Wildan viral di media sosial, Bank Indonesia mengeluarkan klarifikasinya.

Melalui akun X resminya, @bank_indonesia, BI memastikan tidak bekerja sama dengan pihak manapun terkait penukaran uang baru.

Berikut ini klarifikasi lengkap BI:

Hai, #SobatRupiah. Sangat disayangkan sekali jika hal tersebut terjadi. Bank Indonesia tidak bekerja sama dengan pihak mana pun yang melakukan jasa penukaran uang di luar mekanisme resmi.

Seluruh layanan penukaran uang Rupiah hanya tersedia di Bank Indonesia baik melalui layanan kas keliling dan perbankan resmi yang telah berpartisipasi dalam program SERAMBI 2025 dilakukan dengan pemesanan melalui laman PINTAR, https://pintar.bi.go.id terlebih dahulu ya.

Sebagai informasi, aktivitas jual beli uang Rupiah tidak dilarang, namun dapat memiliki unsur pidana jika terbukti melanggar hukum, seperti menggunakan modus penipuan atau mengedarkan uang palsu.

Oleh karena itu, BI mengimbau masyarakat untuk menukar uang di layanan resmi agar terjamin keasliannya dan terjaga keamanannya. Semoga informasinya membantu, ya.

(*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved