Berita Nasional

Ini Kata Panglima TNI Soal Pelarangan Prajurit Berbisnis, Singgung Masalah Kesejahteraan : Ada Ojek

Revisi UU TNI baru saja disahkan pemerintah dan DPR RI dimana salah satunya terkait tidak ada perubahan soal prajurit aktif yang dilarang berbisnis.

Editor: Moch Krisna
Puspen TNI
PANGLIMA TNI : Jenderal Agus Subiyanto membenarkan bahwa ada keterlibatan prajurit TNI kasus penembakan bos rental mobil. akan diproses secara hukum 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Revisi UU TNI baru saja disahkan pemerintah dan DPR RI dimana salah satunya terkait tidak ada perubahan soal prajurit aktif yang dilarang berbisnis.

Hal tersebut lantas direspon oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melansir Tribunnews.com, Jumat (21/3/2025). 

Agus Subiyanto justru mengungkap masalah kesejahteraan di antara prajurit.

Agus Subiyanto mengatakan, masih ada anggotanya yang mencari uang di luar dinas prajurit dengan menjadi tukang ojek sampai jualan es. 

"Anggota saya masih ada yang ngojek kok. Masih ada yang  jualan es, ke marinir yang ada di Batam. Jadi, ada yang jualan makanan untuk prajurit di satuannya. Masa itu disebut bisnis," kata Agus.

Menurut Agus, hal tersebut tidak dilarang.

Dan untuk membantu kesejahteraan, akan dibuka koperasi bagi prajurit.

"Sekarang kan akan dibentuk lagi sama presiden, Koperasi. Koperasi-koperasi sampai ke pedesaan. TNI juga sebenarnya ada koperasi. Koperasi untuk apa? Untuk kesejahteraan prajurit," katanya.

Para prajurit TNI bisa meminjam uang di koperasi tersebut. Misal untuk biaya rumah sakit sampai sekolah anak 

"Biasanya disimpan uang. Uang apa? Uang simpan prajurit. Apabila prajurit membutuhkan dana yang misalnya untuk rumah sakit, atau untuk sekolah anaknya. Bisa pinjem dari koperasi tersebut. Untuk ke dalam saja sifatnya," kata Agus.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), sebagai undang-undang. 

Keputusan itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Adapun sidang pengambilan keputusan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI seperti Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir. 

Pengesahan UU TNI ini tidak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR RI. 

(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved