Berita Viral

Demi Membebaskan Ibu Mereka yang Ditahan Polisi, Kakak Beradik Ini Menjual Ginjal di Bundaran HI

Mereka membentangkan poster berisi niat untuk menjual ginjal di tengah padatnya jantung ibu kota Jakarta.

Warta Kota/Yolanda Putri
JUAL GINJAL - Kakak beradik ini membentangkan kertas berisi tawaran menjual ginjal untuk menolong ibu mereka yang kini sedang ditahan polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Jadi sorotan publik dan viral, aksi dua bersaudara yang menawarkan ginjal mereka di Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah adalah kedua kakak beradik tersebut.

Mereka membentangkan poster berisi niat untuk menjual ginjal di tengah padatnya jantung ibu kota Jakarta.

Namun yang jadi sorotan lain, mereka terpaksa menawarkan ginjal demi menolong sang ibu yang ditahan polisi tepatnya Mapolres Tangsel.

Ibu mereka ditahan polisi karena tuduhan melakukan penggelapan uang.

Yang membuat miris, laporan tersebut justru dilakukan oleh orang yang masih keluarga.

“Ibu saya hanya seorang penjual makanan rumahan. Awalnya ibu hanya membantu saudara ayah untuk mengurus rumahnya, karena beliau bekerja di sebuah maskapai sehingga sering keluar negeri,” ucap Farrel saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Dari sinilah kemudian petaka itu datang.

Pemilik rumah marah lantaran sang ibu yang diketahui bernama Syafrida Yani tidak bisa dihubungi lantaran ponsel miliknya rusak.

Agar mudah dihubungi, sang pemilik rumah kemudian membelikan sang ibu satu unit ponsel.

Tak cuma ponsel, Syafrida juga diberikan uang sebesar Rp10 juta untuk mengurus keperluan rumah termasuk membayar seorang asisten rumah tangga.

 “Uang diberikan cash dan setiap ada pengeluaran rinciannya selalu dicatat ibu saya,” ujarnya.

Namun seiring berjalannya waktu, Yani memutuskan untuk tak lagi mengurus rumah itu lantaran tak tahan kerap dimaki dengan kata-kata kasar.

Tak terima dengan sikap Yani, sang pemilik rumah kemudian melapor Polsek Ciputat dengan tuduhan penggelapan barang dan sejumlah uang.

“Saat diperiksa, ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping. Di sisi lain pelapor ditemani pengacaranya,” tuturnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved