Berita Nasional

Daftar 14 Jabatan Sipil Bisa Diduduki Oleh Prajurit Aktif Tercantum di RUU TNI Bakal Segera Disahkan

Supratman menyatakan bahwa dalam draf terakhir yang disepakati, anggota TNI dapat menduduki jabatan sipil di 14 kementerian dan lembaga (K/L), bertamb

Tayang:
Editor: Moch Krisna
Kontan
RUU TNI SIAP DISAHKAN : Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Komisi I DPR RI dan Pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang (UU) TNI untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pemerintah dan DPR RI khusus komisi I akhirnya sepakat terkait revisi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) bakal dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atgas melansir dari Kontan.co.id, Selasa (18/3/2025).

Supratman menyatakan bahwa dalam draf terakhir yang disepakati, anggota TNI dapat menduduki jabatan sipil di 14 kementerian dan lembaga (K/L), bertambah dari sebelumnya yang hanya 10 K/L.  

"Jadi hanya 14 K/L dan ini berkaitan dengan pertahanan negara," ujar Supratman di Gedung Parlemen, Selasa (18/3).  

Dalam UU TNI yang berlaku saat ini, prajurit aktif hanya dapat menempati jabatan sipil di 10 kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Empat jabatan tambahan yang dapat diisi oleh anggota TNI berdasarkan revisi UU ini adalah Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.  

"Nanti badan-badan pertahanan dan keamanan nasional itu jadi satu ya. Kemudian Mensesneg juga itu nanti ada Sekretaris Militer Presiden bisa dirangkap," jelas Supratman.  

Ia juga menegaskan bahwa revisi UU ini tidak bertujuan menghidupkan kembali konsep Dwifungsi ABRI. Menurutnya, penambahan jabatan sipil bagi prajurit aktif tetap terbatas pada bidang yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara.  

Lebih lanjut, prajurit TNI yang ingin menempati jabatan sipil di luar ketentuan RUU ini diwajibkan untuk pensiun dari dinas militer.  

"Nanti jadi harus disesuaikan karena ini jelas dalam UU," pungkasnya.  

Daftar Lengkap 14 Kementerian atau Lembaga 

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik
  2. Kementerian Pertahanan
  3. Sekretariat Militer Presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Siber dan Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Dewan Pertahanan Nasional
  8. Badan SAR Nasiona
  9. Badan Narkotika Nasional
  10. Mahkamah Agung
  11.  Kejaksaan Agung
  12. Badan Keamanan Laut
  13. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  14. Badan Nasional Penanggulangan Bencana.  

(*)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved