Berita Nasional

Geramnya Dedi Mulyadi Tahu Ada Surat Pengurus RW Pakuwon Garut Minta THR ke Warga, Hentikan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tampak geram dengan adanya surat edaran berisi permintaan tunjangan hari raya (THR). meminta agar hentikan kebiasaan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Tiktok/@dedimulyadiofficial
PENGURUS RW MINTA THR. (kiri) sebuah surat edaran permintaan THR dari pengurus RW 08 Pakuwon, kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.(kiri) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada Maret 2024. Dedi Mulyadi tampak geram dengan adanya surat edaran berisi permintaan tunjangan hari raya (THR). meminta agar hentikan kebiasaan 

TRIBUNSUMSEL.COM- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tampak geram dengan adanya surat edaran berisi permintaan tunjangan hari raya (THR).

Melalui unggahan Tiktoknya, Dedi Mulyadi tampak membagikan sebuah surat edaran permintaan THR dari pengurus RW 08 Pakuwon, kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.

Dalam surat tersebut tertulis, bahwa permohonan bantuan THR itu sudah sering dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya, meski tak dituliskan permintaan jumlah uang.

Baca juga: Bongkar Rumah Warga di Aliran Kali di Bekasi, Dedi Mulyadi Ganti Rumah Baru: Saya Gak Akan Nyusahin

"Sehubungan dengan datangnya bulan suci Ramadan dan akan datangnya hari raya Idul Fitri maka kami selaku pengurus RW.08 Pakuwon, bermaksud untuk memohon bantuan tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh pengurus di lingkungan WI.08 Pakuwon sebagaimana telah dilakukan dari tahun tahun sebelumnya," bunyi surat edaran tersebut.

Adapun surat tersebut ditandatangani oleh ketua RW 08 Pakuwon, Doni Widiana.

Menanggapi hal itu, Dedi Mulyadi menilai tindakan tersebut salah dan tidak sepatutnya dilakukan oleh pengurus RW.

Ia pun meminta agar berhenti melakukan kebiasaan meminta THR kepada siapapun.

"TOLONG HENTIKAN KEBIASAAN INI," tulisnya pada Senin, (17/3/2025).

Pengurus RW di Tambora Minta THR

Sementara itu, kejadian hampir sama terjadi di kawasan Tambora Jakarta Selatan.

Setelah viral di media sosial surat edaran dari pengurus RW di Tambora, Jakarta Barat yang meminta uang tunjangan hari raya (THR).

Dalam surat edaran yang bercap Pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora tertulis surat permintaan THR itu ditujukan kepada pengguna jasa parkir Laksa Street.

Di mana isi surat edaran itu meminta THR kepada para perusahaan yang ada di Laksa Street sebesar Rp 1 juta dan harus diberikan paling lambat sepekan sebelum Idul Fitri.

Baca juga: Viral Lurah Rawa Maju Banyuasin Minta THR ke Paguyuban Tahu Tempe, Ditegur Camat Talang Kelapa

Masih dalam surat tersebut dituliskan bahwa THR itu nantinya akan diberikan kepada petugas linmas dan juga keperluan di RW tersebut.

Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, buka suara soal oknum pengurus RW di Jakarta Barat yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved