Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Jaksa Agung Buka Suara Soal Ada Tudingan Terungkapnya Korupsi Pertamina untuk 'Ganti Pemain'

Adanya tudingan bahwa pengungkapan kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Niaga adalah untuk

Youtube Kompas TV
JAKSA AGUNG - Jaksa Agung ST Burhanuddin angkat bicara terkait dugaan adanya grup WhatsApp (WA) “Orang-orang Senang” yang diduga digunakan sejumlah tersangka korupsi Pertamina, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/3/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Adanya tudingan bahwa pengungkapan kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Niaga adalah untuk mengganti 'pemain' di industri minyak dan gas (migas) ditanggapi oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Terkait adanya tudingan tersebut, Burhanuddin mengaku tidak ambil pusing.

Pengungkapan kasus mega korupsi ini adalah murni penindakan hukum ditegaskan olehnya.

"Saya enggak tahu malah soal ganti pemain, ya. Tapi, bagi saya, ada korupsi di situ, kita tindak. Soal nanti ganti lagi, ya kita tindak lagi," katanya dikutip dari program Gaspol di YouTube Kompas.com, Sabtu (15/3/2025).

Burhanuddin mengatakan pihaknya tidak segan akan menindak lagi pihak lain yang disebut sebagai pemain baru tersebut jika memang terbukti melakukan korupsi.

Menurutnya, jika pengungkapan kasus korupsi hanya untuk mengganti pemain baru, maka dia menganggap penindakannya akan lemah.

"Wah masa ada orang ngomong, wah ini cuma ganti pemain, terus lemas menindak. Kan enggak," katanya.

Lebih lanjut, Burhanuddin mengakui pihaknya memang mengalami banyak tekanan karena pengungkapan kasus korupsi yang bernilai fantastis.

Namun, sambungnya, hal tersebut tidak menyurutkan Kejagung untuk terus menindak kasus korupsi.

"Ayo berantas sama-sama. Kita harusnya di-support lah. Kita punya data ini, kan enak daripada ngoceh terus," tuturnya.

Burhanuddin juga mengakui bahwa pengungkapan kasus mega korupsi Pertamina paling banyak memperoleh tantangan.

Beberapa tantangan yang dihadapi seperti adanya kemungkinan saksi yang sudah meninggal karena rentang terjadinya waktu korupsi yang lama hingga alat-alat bukti yang hilang.

"Kan ini kan sudah berjalan lama nih (kasus) 2018-2023. Mungkin saksinya udah ada yang mati atau mungkin alat-alat buktinya sudah ada yang hilang," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan negara Rp193,7 triliun tersebut.

Mereka adalah Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; dan Dirut PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved