Berita Nasional

Apakah CPNS dan PPPK Dapat Gaji Setelah Jadwal Pengangkatan Diundur? Ini Penjelasan BKN

Jadwal pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 diketahui diundur hingga 1 Oktober 2025.

Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI - Pelantikan CPNS dan PPPK. Pemkab Banyuasin Pastikan Tunda Pelantikan PPPK yang Lulus 2024 Hingga 2026, Honorer Kecewa 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Jadwal pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 diketahui diundur hingga 1 Oktober 2025.

Begitu juga dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga terimbas dan diundur pengangkatannya hingga maret 2026.

Hal tersebut sudah jadi kesepakatan antaran Kemenpan-RB dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025). 

“Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuain jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pada akhir 2025 atau di awal 2026,” ujar Menpan-RB, Rini Widyantini 

Keputusan Kemenpan-RB terkait penundaan pengangkatan CPNS membuat pelamar resah karena sebagian dari mereka sudah telanjur resign sehingga terancam tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan selama berbulan-bulan. 

Lalu, bagaimana nasib CPNS dan PPPK yang ditunda pengangkatannya.

Apakah CPNS dan PPPK dapat gaji usai jadwal pengangkatan ditunda? 

Melansir dari Kontan.id, Rabu (12/3/2025) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya sudah mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji. 

Gaji tersebut diperuntukkan bagi pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sebagaimana diatur dalam Surat Menpan-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024. 

“BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini,” ujar Zudan dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (10/3/2025). 

Terpisah, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama membenarkan bahwa pihaknya sudah memberikan imbauan kepada PPK untuk menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN. Namun, bagi CPNS yang awalnya bukan tenaga non-ASN atau bekerja di swasta, tidak masuk kategori tersebut. 

“Benar (sudah diberikan imbauan soal anggaran gaji bagi pegawai non-ASN),” kata Vino saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/3/2025). 

Berapa gaji CPNS? 

CPNS tidak akan mendapat gaji secara penuh layaknya PNS. Gaji yang diberikan kepada CPNS hanya 80 persen dari gaji PNS. Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. 

“Kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok sebesar 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,” bunyi Pasal 5 ayat (1). 

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved