Berita Viral
Sakit Hatinya Kusyanto Pencari Bekicot di Grobogan jadi Korban Salah Tangkap, Desak Permintaan Maaf
Kusyanto (38) warga asal Grobongan, Jawa Tengah mengaku trauma dan sakit hati setelah menjadi korban salah tangkap dan dipersekusi oleh oknum polisi.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Kusyanto (38) warga asal Grobongan, Jawa Tengah mengaku trauma dan sakit hati setelah menjadi korban salah tangkap dan dipersekusi oleh oknum polisi.
Kusyanto dituduh mencuri pompa air saat tengah mencari bekicot di persawahan Desa Suru, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah pada Minggu (2/3/2025) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Detik-detik oknum polisi Aipda IR mencengkeram dan mencekik leher Kusyanto viral di media sosial.
Baca juga: Sosok Kusyanto, Pencari Bekicot di Grobogan jadi Korban Salah Tangkap Oknum Polisi, Alami Trauma
VIralnya video dipersekusi tersebut membuat Kusyanto merasa malu usai dituduh maling.
"Demi Allah, saya bukan pencuri. Keseharian cuma berburu bekicot untuk dijual," tutur Kusyanto sambil terisak menangis saat ditemui di rumahnya.
Kusyanto telah dikembalikan dengan disaksikan perangkat desa setelah dinyatakan tidak bersalah.
Namun, trauma Kusyanto masih membekas.
Ia meminta Aipda IR meminta maaf secara langsung dan nama baiknya dipulihkan.
Kusyanto mengaku sakit hati dan malu setelah video persekusinya viral di media sosial.
"Saya orang gak punya, gak bisa berbuat apa-apa. Saya hanya ingin IR meminta maaf secara langsung dan nama baik saya dipulihkan. Saya sakit hati, malu dan takut pergi keluar," terang Kusyanto.
Masih dari Kompas.com, Kusyanto tinggal di rumah berukuran 12 meter x 14 meter.
Kediamannya mencerminnya betapa sederhana hidupnya.
Rumah Kusyanto pun hanya berdinding kayu, beralaskan tanah tanpa plafon.
"Walau orang kecil, saya tidak pernah mencuri. Saya dipaksa mengaku maling, padahal saya bukan maling," tegas pria tamatan Sekolah Dasar tersebut.
Baca juga: Kabar Terbaru Bayi Tertukar di Bogor Sempat Viral 1,5 Tahun Lalu, Bu Dian Bagikan Kabar Bahagia
Tetangga juga menyebut sosok Kusyanto merupakan orang yang tidak neko-neko.
"Kasihan Kusyanto difitnah, dihajar, dan dipermalukan. Dia gak neko-neko, disuruh apapun oleh para tetangga juga nurut," tegas Sri Mutipah, tetangga Kusyanto.
Kakak Kusyanto, Jumiyatun, menuntut hal serupa seperti adiknya.
"Apa karena kami orang tak punya terus diperlakukan seenaknya. Kami minta nama baik Kusyanto dipulihkan dan pelaku meminta maaf secara langsung. Mental adik saya hancur. Kasihan," ungkapnya.
Sebelumnya, Kusyanto langsung didatangi oknum polisi dan ditekan untuk mengaku mencuri pompa air.
Sosok Kusyanto lantas menjadi pembicaraan.
Kusyanto sendiri merupakan pria berusia 38 tahun.
Ia merupakan pencari bekicot asal Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan.
Viral Di Medsos
Detik-detik oknum polisi mencengkeram dan mencekik leher Kusyanto viral di media sosial.
Terdengar teriakan oknum polisi yang kini diketahui berinisial Aipda IR, berteriak di depan Kusyanto.
"Ngaku rak (Ngaku nggak)! Ngaku rak (Ngaku nggak)! Hey! Hey! Mateni kowe ra patheken (Membunuhmu tidak masalah). Saiki diesel mbok dokok ndi? (Sekarang dieselnya kamu taruh mana)," teriak Aipda IR memaksa Kusyanto.
Kusyanto beberapa kali mengelak tuduhan tersebut.
"Mboten, Pak mboten (Tidak, Pak, Tidak)," jawab Kusyanto.
Kusyanto lantas digelandang ke Mapolsek Geyer untuk diperiksa.
"Saya diapit di motor dan Pak Polisi itu duduk di belakang. Di perjalanan, kepala saya juga dipukul, disuruh ngaku mencuri pompa air diesel."
"Salah saya apa, saya tidak tahu apa-apa. Katanya di sana banyak pompa air diesel hilang," jelas Kusyanto, Sabtu (8/3/2025), dikutip dari Kompas.com.
Dari hasil penyidikan, Satreskrim Polsek Geyer menyatakan Kusyanyo benar-benar hanya pencari bekicot.
Tidak ada bukti dirinya melakukan tindak pencurian.
"Kusyanto tidak bersalah dan tuduhan pencurian itu tidak bisa dibuktikan, Dia benar-benar pencari bekicot."
"Di bronjong (keranjang) motornya juga masih banyak bekicot. Anggota kami Aipda IR telah salah tangkap," terang penyidik yang enggan disebutkan namanya.
"Apa karena kami orang tak punya terus diperlakukan seenaknya. Kami minta nama baik Kusyanto dipulihkan dan pelaku meminta maaf secara langsung. Mental adik saya hancur. Kasihan," ungkapnya.
Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Danang Esanto, mengatakan, kepolisian masih mendalami kasus dugaan salah tangkap yang melibatkan Aipda IR, anggota Polsek Geyer.
"Kami akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait video viral tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku," terang Danang.
Dikutip dari TribunBanyumas.com, Aipda IR telah diperiksa sejak Jumat (7/3/2025).
"Masih dalam penyelidikan."
"Saksi-saksi masih dalam proses," jelas AKP Danang.
Baca juga: Rekam Jejak Karier Mars Ega Legowo Putra PTH Dirut Pertamina Patra Niaga, Mulai Kerja Jadi Engineer
Ia menurutkan, polisi telah meminta maaf kepada Kusyanto.
Saat ini, Aipda IR belum ditahan, namun masih menjalani pemeriksaan intensif di Propam Polres Grobogan.
Banyak pihak menyoroti prosedur penangkapan yang tidak sesuai SOP.
Begitu juga dengan kekerasan yang dilakukan Aipda IR.
Polres Grobogan berjanji akan menangani kasus ini dengan transparan dan sesuai prosedur.
Artikel telah tayang Tribunnews.com dengan judul Sosok Kusyanto, Pencari Bekicot Korban Salah Tangkap yang Dipersekusi Aipda IR Kini Mentalnya Hancur
Sebagian telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Kasus Polisi Salah Tangkap Pencari Bekicot, Polres Grobogan Minta Maaf!
Korban Tewas Pembantaian Sekeluarga Eks Istri di Pacitan Bertambah jadi 2 Orang, Sebelumnya Kritis |
![]() |
---|
VIDEO 6 SD di Pacitan Diliburkan karena Pembunuh Sekeluarga Mantan Istri Masih Berkeliaran |
![]() |
---|
Duduk Perkara Kasus 2 Desa di Kabupaten Bogor Jadi Jaminan Pinjaman Bank, Dedi Mulyadi Turun Tangan |
![]() |
---|
Tak Sadar Tak Bisa Berenang, Suami di Belitung Tewas Usai Selamatkan Istri Jatuh ke Laut |
![]() |
---|
Kondisi Miris Bocah 8 Tahun Ditemukan di Kosan Jakut, Ada Belatung Hingga Diduga Tewas Sudah 5 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.