Berita Nasional

Kapan THR Pensiunan PNS 2025 Cair dan Berapa Nominalnya Berdasarkan Golongan ?

Pencairan THR Pensiunan PNS itu rencananya akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Editor: Weni Wahyuny
pintar.bi.go.id/
THR PENSIUNAN PNS - Gambar foto kumpulan uang baru 2025 hasil tangkap layar dari pintar.bi.go.id pada Kamis (6/3/2025). Kapan THR pensiunan PNS 2025 cair dan berapa jumlah yang didapatkan ? 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ramadan tengah berjalan, waktunya para pegawai menunggu Tunjangan Hari Raya (THR).

Tak hanya pegawai, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pula tengah menunggu karena berhak menerimanya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN. 

Kapan THR Pensiunan PNS cair ?

Pencairan THR Pensiunan PNS itu rencananya akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Hal itu sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

"Nanti diumumkan Bapak Presiden, kami sedang siapkan, Insya Allah segera selesai," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/3/2025).  

Belum dipastikan apakah THR Pencairan PNS akan dibayarkan penuh 100 persen atau tidak. 

Saat ditanya, Bendahara Negara itu enggan memberikan jawaban. 

Baca juga: Kapan Pesangon dan THR Eks Karyawan Sritex Cair Usai Di-PHK Massal ? Satgas Sritex Pastikan Cair

Namun, pemerintah telah mengalokasikan sekitar Rp 50 triliun untuk pembayaran THR ASN tahun ini. 

Jumlah ini lebih besar jika dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp 48,7 triliun.

Hingga Jumat (7/3/2025), pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang pencairan THR untuk ASN tahun ini. 

Biasanya Pemerintah akan menerbitkan PP terkait pencairan THR menjelang Lebaran untuk mengatur pembayar THR kepada ASN. 

Namun, berkaca dari aturan sebelumnya, PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan 2024, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret-1 April 2025. 

Dengan begitu, pencairan THR pensiunan PNS kemungkinan paling cepat akan dilakukan sekitar 21 Maret 2025. 

Meski demikian, jadwal resmi pencairan THR PNS 2025 masih menunggu pengumuman dari pemerintah, khususnya melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Baca juga: Kepastian Pesangon & THR Karyawan PT Sritex Cair Masih Digantung, KSPI Desak Kemnaker Beri Kejelasan

Besaran THR pensiunan PNS 

Melihat beberapa tahun terakhir, besaran THR PNS dihitung berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum), serta tambahan tunjangan kinerja (tukin) dalam jumlah tertentu. 

Jika tidak ada perubahan dengan pola pembayaran THR 2024, kemungkinan besar THR PNS akan mencakup komponen berikut: 

  • Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
  • Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum 
  • Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah. 

Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat atau jabatan masing-masing. 

Sebagai gambaran, berikut besaran gaji pokok PNS 2025: 

Gaji Pensiunan PNS golongan I 

  • Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 
  • Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

Gaji Pensiunan PNS golongan II 

  • Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600. 

Gaji Pensiunan PNS golongan III 

  • Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
  • Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  • Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
  • Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700. 

Gaji Pensiunan PNS golongan IV 

  • Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  • Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  • Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  • Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  • Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200. 

Perincian gaji PNS berdasarkan golongan dan masa kerja selengkapnya dapat dilihat di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan Pencairan THR Pensiunan PNS 2025? Berikut Jadwal dan Besarannya"

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved