Berita Polres Ogan Ilir

Polres Ogan Ilir Ungkap Puluhan Kasus Kejahatan Selama Operasi Pekat 2025, 42 Tersangka Diamankan

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menerangkan, total ada 42 kasus kejahatan yang diungkap selama Operasi Pekat.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
agung/tribunsumsel.com
BERI KETERANGAN - Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo bersama jajarannya melaksanakan press release, Jumat (7/3/2025). Polisi memberikan keterangan terkait ungkap kasus selama Operasi Pekat. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polres Ogan Ilir mengungkap puluhan kasus kejahatan selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2025.

Operasi Pekat dilakukan serentak seluruh Indonesia, termasuk di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, dilakukan selama 16 hari mulai 19 Februari hingga 6 Maret lalu.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menerangkan, total ada 42 kasus kejahatan yang diungkap selama Operasi Pekat.

"Total ada 42 tersangka yang diamankan," kata Bagus di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (7/3/2025).

Pada kesempatan ini, Bagus didampingi Kabag Ops AKP Georgie Absolum Sakul, Kasi Humas AKP Herman Ansori,  Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham dan Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja.

Adapun kejahatan yang diungkap diantaranya peredaran narkoba, kampung narkoba, miras, prostitusi, tempat hiburan malam, premanisme dan kejahatan jalanan.

Salah satu yang paling menonjol adalah pemberantasan peredaran narkoba.

Baca juga: Polres Ogan Ilir Gerebek Kampung Narkoba di Sekonjing Ogan Ilir, Kades Sebut Banyak Warga Pendatang

"Terkait narkoba, kami mengamankan total 77,07 gram sabu dan pil ekstasi seberat 39,72 gram yang berjumlah 76 butir," terang Bagus.

Dengan jumlah barang bukti narkoba yang disita, maka 585 jiwa di Ogan Ilir terselamatkan.

Barang bukti lainnya yakni 291 botol miras dan enam jerigen tuak yang diamankan dari berbagai toko di Ogan Ilir.

"Kemudian kejahatan jalanan lainnya dan premanisme kami tindak. Selanjutnya para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yng belaku," kata Bagus menegaskan.

Baca berita menarik lainnya di google news

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved