Berita Nasional

Eks Kades Teras Boyolali Buka Bimbel Selama Buron 16 Tahun di Lampung, Kabur Gegara Korupsi

Mengeksekusi terpidana korupsi yang melarikan diri selama 16 tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.  Terpidana tersebut adalah Maryoto, mantan

(TribunSolo.com/Tri Widodo)
BURONAN KORUPSI DITANGKAP. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Boyolali saat memperlihatkan Maryoto (kanan) yang merupakan buronan korupsi sejak 16 tahun silam, Rabu (5/3/2025). Maryoto, eks kades Teras Boyolali, dinyatakan menjadi terpidana korupsi penyelewengan tanah kas desa dan melarikan diri sejak 2009. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengeksekusi terpidana korupsi yang melarikan diri selama 16 tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. 

Terpidana tersebut adalah Maryoto, mantan kades Teras.

Di rumahnya di jalan Pulau Madura, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Maryoto kemudian ditangkap tim tangkap buron (Tabur) Kejari Boyolali.

Tim Kejari Boyolali yang membawa Maryoto tiba di rutan sekitar pukul 11.00 WIB.

Sebelum jebloskan ke penjara, penyidik terlebih dahulu memeriksakan kesehatan terpidana ini.

"Mendarat di Bandara Adi Soemarmo tadi pukul 10.00 WIB, terus kita bawa ke klinik Bhayangkara lalu di bawa ke Rutan," Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto.

Dia menyebut mantan kades Teras diamankan di rumahnya di Bandar Lampung.

Di rumah itu terpidana bersama istri membuka bimbingan belajar bagi SD dan SMP.

Rumah itu sudah ditempati terpidana sejak tahun 2011 lalu.

Maryoto pun mengira permasalahan hukumnya sudah selesai begitu saja.

"Yang bersangkutan mengakui jika pemanggilan-pemanggilan untuk eksekusi tidak diterima," kata Yogi.

Buron 16 Tahun

Kasus yang menjerat Maryoto berawal saat dirinya melakukan penyelewengan kas desa pada tahun 2003-2006.

Maryoto berhasil diseret ke meja hijau.

Dirinya lantas divonis hukuman  1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 75 juta subsidi 2 bulan dan denda uang ganti denda Rp 37 ribu dalam sidang vonis, pada 2008 silam.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved