Nikita Mirzani Resmi Ditahan

Alasan Reza Gladys Laporkan Nikita Mirzani hingga Resmi Ditahan, Bantah Cari Keributan: Membela Diri

Dokter kecantikan Reza Gladys mengungkapkan alasannya melaporkan Nikita Mirzani hingga ditahan.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Grid.ID/Hana Futari
REZA GLADYS LAPORKAN NIKITA MIRZANI UNTUK MEMBELA DIRI - Reza Gladys saat ditemui di Polres Jakarta Selatan pukul 22.45 WIB, Rabu (5/4/2025). Reza Gladys buka suara terkait alasan melaporkan Nikita Mirzani. 

"Saya juga punya anak," tegas Reza, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (6/3/2025).

Pun dirinya juga menyinggung terkait perlakuan ibunda Lolly terhadap dirinya.

"Tapi diperlakukan seperti ini," jelasnya lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Reza diminta menanggapi soal putri sulung Nikita, Lolly yang menulis surat jaminan meminta ibunya dibebaskan.

Lantas suami Reza, dokter Attaubah Mufid mempersilakan pihak keluarga Nikita mengajukan surat jaminan penangguhan penahanan tersebut.

Menurutnya itu adalah hak daripada tersangka.

"Itu hak dari keluarganya, ya silahkan saja," tegas Attaubah Mufid.

Reza Gladys Belum Puas Nikita Ditahan

Selain itu, soal penahanan Nikita Mirzani melalui kuasa hukum, Julianus P Sembiring, Reza Gladys rupanya masih belum puas.

Hal itu lantaran masih ada satu orang lagi yang dilaporkan oleh Reza.

Adapun satu orang yang dimaksud Julianus yakni seorang yang berprofesi sebagai dokter dengan inisial S.

"Kami berpendapat dari awal bahwa dari barang bukti yang kami sajikan kepada penyidik yang telah di-compare menjadi alat bukti, kami berpendapat tidak hanya dua orang tersangka."

"Kita sama-sama mengetahui sebelumnya saat dipanggilnya ketiga terlapor, ada satu orang lainnya dipanggil oleh penyidik terkait pengembangan hasil penyelidikan yaitu dokter dengan inisial Dokter S," bebernya.

Pihak Reza berharap yang menjadi tersangka dari laporannya tidak hanya dua orang.

"Kami berharap apa yang menjadi keterangan kami, apa yang menjadi harapan kami, dapat dilaksanakan oleh penyidik dengan ketentuan tidak hanya dua tersangka," tandasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved