Ramadan 2025

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan 2025, Pagi Siang dan Sore Hari, Penjelasan Imam 4 Madzhab

Artikel kali ini akan mengulas hukum sikat gigi saat puasa Ramadhan 2025, pagi siang dan sore hari menurut imam 4 madzhab.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL/VANDA
HUKUM SIKAT GIGI - Ilustrasi hukum sikat gigi saat puasa Ramadhan 2025 jika dilakukan pagi siang dan sore hari. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel kali ini akan mengulas hukum sikat gigi saat puasa Ramadhan 2025, pagi siang dan sore hari, penjelasan berdasarkan pendapat dari imam 4 madzhab. 

Aktivitas menyikat gigi saat sedang berpuasa sering menjadi perdebatan di kalangan umat, ada yang mengatakan boleh ada juga yang mengatakan tidak boleh karena dapat membatalkan puasa.

Menjawab pertanyaan hukum sikat gigi saat puasa Ramadhan, ulama imam 4 madzhab berbeda pendapat. Berikut adalah beberapa pendapat mazhab mengutip KompasTv dari an-nur.ac.id.

1. Mazhab Hanafi

Menyikat gigi saat puasa adalah makruh tanzihi (dibenci namun tidak sampai dosa) jika menggunakan siwak basah atau pasta gigi.

Hal ini karena dapat menghilangkan bau mulut yang merupakan salah satu ciri orang yang berpuasa. Namun, jika menggunakan siwak kering atau sikat gigi tanpa pasta, maka tidak makruh.

Jika ada sesuatu yang masuk ke dalam mulut dan tertelan tanpa sengaja, maka puasanya tetap sah.

2. Mazhab Maliki

Menyikat gigi saat puasa adalah makruh tahrimi (hampir haram) jika menggunakan siwak basah atau pasta gigi. Hal ini karena dapat membatalkan puasa jika ada sesuatu yang masuk ke dalam perut.

Jika menggunakan siwak kering atau sikat gigi tanpa pasta, maka tidak makruh. Jika ada sesuatu yang masuk ke dalam mulut dan tertelan tanpa sengaja, maka puasanya batal.

3. Mazhab Syafii

Menyikat gigi saat puasa adalah makruh jika menggunakan siwak basah atau pasta gigi. Hal ini khususnya saat matahari telah tergelincir (ke arah barat). 

Dalam Kitab Matan Abu Syuja’ diterangkan bahwa larangan untuk tidak menyikat gigi bagi orang puasa bertujuan agar bau tidak sedap pada mulut orang yang berpuasa tidak hilang. Jika menggunakan siwak kering atau sikat gigi tanpa pasta, maka tidak makruh.

Jika ada sesuatu yang masuk ke dalam mulut dan tertelan tanpa sengaja, maka puasanya batal.

4. Mazhab Hambali

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved