Berita Banyuasin

Operasi Pekat Musi 2025, Polsek Makarti Jaya Banyuasin Sita Puluhan Miras dari Warung

Barang bukti berupa miras berbagai merk dan jenis, langsung diamankan ke Polsek Makarti Jaya.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
Anggota Polsek Makarti Jaya menunjukkan barang bukti miras yang sengaja dijual pemilik warung di Kecamatan Makarti Jaya, Selasa (4/3/2025). 

TRIBUNSUMSEL. COM, BANYUASIN – Polsek Makarti Jaya menyita puluhan  minuman keras yang biasanya di jual warung yang ada di Jalan Sultan Agung Lingkungan II, Kelurahan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin.

Minuman keras yang diamankan dari hasil razia di warung milik RL (45), merupakan sebanyak ditemukan 26 botol Miras ilegal yang terdiri dari 10 botol anggur merah, 11 botol Asoka, dan 5 botol bir. 

Kapolsek Makarti Jaya, AKP Sugeng menuturkan operasi pekat musi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumatera Selatan Nomor STR/14/I/OPS.1.3/2025 tertanggal 24 Januari 2025, yang menginstruksikan penguatan operasi mandiri kewilayahan untuk menekan pelanggaran hukum. 

"Dari hasil penyelidikan, ternyata diketahui RL menjual miras di warungnya, sehingga dilakukan penindakan. RL pemilik warung yang berprofesi sebagai pegawai swasta, mengakui telah menempatkan Miras tersebut untuk dijual secara diam-diam," katanya, Selasa (4/3/2025).

Barang bukti berupa miras berbagai merk dan jenis, langsung diamankan ke Polsek Makarti Jaya.

Sedangkan untuk pemilik warung, dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan hukum agar tidak mengulangi tindakan serupa.

Baca juga: AKP Suwandi Jabat Kasatlantas  Polres Banyuasin, Dua Kasat dan Empat Kapolsek Dimutasi

Lanjutnya, operasi pekat Musi 2025 mencerminkan komitmen Polsek Makarti Jaya dalam menciptakan lingkungan aman dan tertib.

Kedepan, evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan efektivitas langkah pemberantasan Miras ilegal, sekaligus mendukung pembangunan masyarakat produktif di Banyuasin.

"operasi ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga upaya membangun kesadaran hukum masyarakat. Kami akan konsisten menindak tegas pelaku sekaligus memperkuat pencegahan melalui kolaborasi multisektor,” pungkas Sugeng.

Baca berita menarik lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved