Berita Viral
Nasib Hartono Soekwanto Ditahan Imbas Teror Wanita Dipicu Asmara HTS Ditolak, Izin Senpi Dicabut
Hartono Soekwanto alias HS pria yang berlagak bak koboi tenteng senjata api ancam pengemudi wanita di jalanan Kota Baru Parahyangan
Motif Hartono Soekwanto Gegara Ditolak Asmara HTS
Hartono Soekwanto, koboi jalanan yang melakukan teror terhadap pengendara mobil seorang wanita di Bandung Barat resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Cimahi pada Senin (3/3/2024).
Diketahui, peristiwa Hartono Soekwanto menenteng senjata api meneror korban dilaporkan terjadi pada Minggu (2/3/2025) siang, di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, terungkap Hartono melakukan teror dengan motif hubungan asmara dengan korban.
Hartono mengaku sakit hati setelah salah satu korban berinisial Cici tak mau lagi menjalin hubungan asmara tanpa status.
"Motif pelaku itu karena tidak terima, karena korban tidak mau lagi menjalani hubungan, korban dan pelaku memiliki hubungan tanpa status," ungkapnya.
Tri menjelaskan, peristiwa teror bermula saat Hartono dan korban sama-sama melintas di kawasan Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat.
Hartono yang tak sengaja melihat mobil korban kemudian berinisiatif mengejar dan menghentikan mobil tersebut.
"Jadi bertemu tidak sengaja. Karena memang pelaku melihat dan mengetahui kendaraan korban, karena kendaraan yang dipergunakan korban itu berasal dari pelaku. Dibuntuti kemudian diberhentikan oleh pelaku," jelasnya.
Setelah berhasil dihentikan, Hartono kemudian turun dari mobil dan berusaha menemui salah satu korban berinisial Cici untuk menyelesaikan persoalan asmara mereka.
"Karena mungkin ada kesalahpahaman antara korban dan pelaku, setelah berhasil memberhentikan kendaraan, berusaha masuk ke dalam mobil dengan mengeluarkan senpi," ujarnya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Cimahi oleh salah satu korban berinisial IZ satu hari berselang, Senin (3/3/2025).
Bergerak cepat, polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan, memeriksa, hingga menetapkan Hartono sebagai tersangka di hari yang sama.
"Pasal yang kita sangkakan 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, Hartono Soekwanto yang dijuluki sebagai Raja Koi itu mendatangi Mapolres Cimahi untuk mempertanggungjawabkan aksinya melakukan kekerasan koboi jalanan dengan meneror pengendara mobil lain menenteng senjata api, pada Senin, (3/3/2025).
| Buntut Tendangan Kungfu, Fadly Alberto Resmi Dilarang Bermain Bola Selama 3 Tahun oleh Komdis PSSI |
|
|---|
| Jeni Rahmadial Putri Indonesia Riau 2024 Tersangka Malapraktik Klinik Ditangkap, Gelarnya Dicabut |
|
|---|
| Sosok Slamet Suradio Masinis Tragedi Bintaro 1987, Viral Lagi di Tengah Kecelakaan Kereta di Bekasi |
|
|---|
| Nasib 15 Orang Jadi Korban Malpraktik Mantan Finalis Putri Indonesia, Ada yang Sampai Luka Bernanah |
|
|---|
| Profil Jeni Rahmadial Fitri, Finalis Puteri Indonesia 2024 Asal Riau Diduga Terjerat Malapraktik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Hartono-Soekwanto-koboi-jalanan-1.jpg)