Nikita Mirzani Resmi Ditahan

Duduk Perkara Nikita Mirzani Ditahan Kasus Pemerasan Dokter Reza Gladys, Berawal Uang Tutup Mulut

Artis Nikita Mirzani resmi ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan, pengancaman dan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Rez

|
Editor: Moch Krisna
Kompas.com/BAHARUDIN AL FARISI/Instagram SSCPolitik
NIKITA DAN ASISTEN DITAHAN : Nikita Mirzani dan Mail asistesnya resmi memakai pakaian tahanan Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys. 

Menurut Nikita, Reza ingin membayar untuk "menutup mulutnya" terkait produk berbahaya yang dijual.

"Reza mengakui bahwa dia ingin damai agar bisa terus menjual produknya," jelas Nikita.

Ia juga menambahkan bahwa Reza melakukan pembayaran secara mencicil.

Nikita Mirzani menutup cerita dengan meminta publik untuk menilai sendiri situasi tersebut.

"Kalian pikir saja sendiri, di mana letak pemerasannya?" tanyanya.

Nikita berharap masyarakat dapat memahami konteks yang sebenarnya dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Diberikan Uang Rp 5 Miliar

Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bukan hanya Nikita Mirzani, Reza juga turut melaporkan asisten perempuan yang akrab disapa Nyai tersebut, Mail Syahputra.

Dalam laporan yang dibuat pada Selasa (3/12/2024), Nikita disebut menjelek-jelekkan nama baik dan produk milik Reza saat sedang siaran langsung di TikTok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, Reza Gladys sempat menghubungi Nikita untuk bersilaturahmi.

Namun, Reza justru mendapatkan respons berupa ancaman dari Nikita yang disampaikan melalui asistennya.

“Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” ungkap Ade Ary.

Karena Reza merasa terancam dan takut, keesokan harinya atau 14 November 2024, dia mentransfer uang senilai Rp 2 miliar ke sebuah rekening.

“Kemudian pada 15 November atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar,” ujar Ade Ary.

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved