Berita Palembang

Ambil Barang Miliknya, Pria Asal Jatim Malah Dilaporkan Mencuri, Kini Polda Sumsel Terbitkan SP3

Sutono adalah seorang pengusaha asal Sidoarjo, Jawa Timur yang dilaporkan istri rekan bisnisnya di Palembang.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
PENCURIAN - Abadi Rasuan SH, selaku kuasa hukum terlapor kasus dugaan pencurian menunjukkan Surat Penetapan Penghentian Penyelidikan (SP3) dari penyidik Polda Sumsel, Senin (3/3/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kuasa hukum terlapor Sutono yang dilaporkan istri rekan bisnisnya atas dugaan kasus pencurian 363 KUHP mengapresiasi kinerja penyidik Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, setelah menerbitkan surat Penetapan Penghentian Penyelidikan (SP3).

Sutono adalah seorang pengusaha asal Sidoarjo, Jawa Timur yang dilaporkan istri rekan bisnisnya di Palembang.

Kasus ini dihentikan lantaran tidak ditemukannya bukti yang cukup untuk memenuhi unsur pidana yang dilaporkan pada 28 Agustus 2024 lalu itu.

Setelah menghimpun keterangan saksi, pelapor dan juga terlapor, penyidik menyimpulkan dalam gelar perkara yang dilakukan pada 15 November 2024 bahwa tidak terbukti tindak pidana pencurian seperti yang dilaporkan.

Kuasa hukum terlapor Sutono, Abadi Rasuan SH MH mengungkapkan apresiasi terhadap kinerja penyidik yang sudah bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut.

"Penyidik telah bekerja dengan baik. Kami sangat mengapresiasi hal ini karena memang dari awal tuduhan ke klien kami itu tidak benar," kata Abadi, Senin (3/3/2025).

Setelah hasil dari gelar perkara keluar, pihaknya menerima surat SP3 yang dari penyidik pada 26 Februari 2025.

"Surat SP3 itu sudah kami terima dan diterbitkan penyidik Polda Sumsel pada 26 Februari 2025. Artinya apa yang dituduhkan oleh pelapor tidak terbukti, kami sangat bersyukur karena klien kami tidak terbukti bersalah," ujarnya.

Abadi menerangkan kasus tersebut bermula hubungan bisnis antara kliennya dengan suami pelapor, yang bernama Ali Malik.

Kliennya bersama Ali bekerja sama menjalankan bisnis tas travel untuk jemaah Umroh sejak tahun 2018 lalu.

Kemudian semenjak di tahun 2020 bisnis tersebut mulai goyah akibat pandemi Covid-19.

"Klien saya punya peralatan untuk membuat tas sedangkan suami pelapor yang menyediakan tempatnya. Awalnya bisnis berjalan lancar tapi gara-gara pandemi Covid-19 beberapa tahun silam sempat vakum," katanya.

Baca juga: Berkunjung ke Palembang, Mentan Tegaskan Pengusaha Jangan Jual Sembako di Atas HET

Baca juga: Remaja di Palembang Tertembak Saat Ada Tawuran di Kertapati, Terkapar Setelah Terdengar Letusan

Sampai akhirnya di tahun 2024 Ali Malik menghubungi kliennya dan meminta perjanjian bisnis mereka dihentikan.

"Klien kami ditelpon oleh suami pelapor yang meminta perjanjian bisnis mereka dihentikan. Karena hal itu klien saya, pak Sutono hendak mengambil kembali barang-barangnya yang ada di tempat bisnis mereka berjalan di kawasan Kebun Bunga," tuturnya.

Sutono mulai memindahkan peralatan miliknya yang digunakan untuk pembuatan tas umroh ke truk yang dibawanya pada 28 Agustus 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved